
Teropongindonesianews.Com
Sumsel – Surat Media Teropong Indonesia News, Com Tanggal, 29/10/2025 Dengan Nomor : 287/Tin/X/2025 Perihal: Dugaan Korupsi Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Vms 2×1 M Tiang Tunggal Apbd Tahun 2025 Dengan Pagu Sebesar Rp 1.937.922.500. Yang Ditujukan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Dalam Pokok Surat Konfirmasi, Media Tin Mempertanyakan Dugaan Korupsi Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Vms 2×1 M Tiang Tunggal Yang Memakai Anggaran Sebesar Rp 1,9 Miliar.
Ironisnya, Pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang Tidak Memberikan Jawaban Dan Tetap Bungkam, Padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 Menjelaskan Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang Seharusnya Pihak Dinas Perhubungan Memberikan Informasi Yang Jelas Kepada Publik, Apakah Pekerjaan Tersebut Berjalan Sesuai Aturan Atau Diselewengkan .
Menanggapi Permasalahan Ini, Media Tin Melakukan Koordinasi Dengan Hartono Selaku Aktivis LSM Bangkit Yang Aktif Menyimak Pemberitaan Mengatakan Bahwa, Patut Diduga Dinas Perhubungan Kota Palembang Telah Melanggar Uu Nomor 31 Tahun 1999 Dan Diubah Menjadi Uu Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Yang Berdampak Pada Kerugian Keuangan Negara.
Lebih Tegas Dikatakan Hartono mengatakan Bahwa Ada Dugaan Pemenang Lelang Sudah Ditentukan Jauh Sebelum Lelang Dimulai. Patut Diduga Hal Semacam Ini Berjalan Mulai Dari Tingkat Kabupaten Hingga Pusat .
Setelah Berita Ini Kami Unggah Ke Publik, Aktivis LSM Bangkit Akan Segera Membuat Laporan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Agar Dugaan Kasus Korupsi Ini Cepat Terungkap Ke Publik.
Media Tin Akan Terus Mengawasi Laporan LSM Bangkit, Agar Pihak Kejaksaan Tinggi Prov Sumsel Serius Dalam Mengungkap Kasus Tersebut, Dan Aktivis Lsm Bangkit Sangat Berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Prov Sumsel Yang Baru Berani Mengungkap Semua Kasus -kasus Yang Ada Di Sumsel, Terutama Pengaduan Yang Telah Diterima Oleh Pihak Kejati Sumsel.
Hingga Berita Ini Kami Unggah Ke Publik, Belum Ada Pernyataan Resmi Dari Pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Ir/Sumsel







