
Teropongindonesianews.com
GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menggemparkan publik Bawean dengan membongkar dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan drainase senilai Rp50 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa proyek drainase di Dusun Sungaitirta diduga keras sarat masalah. “Kami menduga keras telah terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini,” tegas Junaidi.
Investigasi lapangan yang dilakukan GMBI menemukan fakta mencengangkan. Proyek yang seharusnya berupa pembangunan drainase baru sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan volume terukur 56x30x40 meter, justru direalisasikan sebagai perbaikan ringan dengan kualitas yang jauh dari standar. Junaidi menjelaskan, “Di lapangan, kami menemukan pekerjaan yang sangat buruk, jauh dari spesifikasi RAB. Ini mengindikasikan kuat adanya penyelewengan dana desa.”
Dugaan korupsi ini diperkuat dengan pengakuan dari internal perangkat desa. Sekretaris Desa (Sekdes), yang dikenal dengan sapaan Pak Mail, secara blak-blakan menyebutkan bahwa Kepala Desa Zainal Abidin mengendalikan penuh proyek tersebut, bahkan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Hal ini dinilai GMBI sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan Dana Desa, khususnya Permendagri 20/2018 dan Peraturan LKPP 12/2019.
Menindaklanjuti laporan GMBI, Pendamping Kecamatan Sangkapura, Abdul Hamid, bersama tim dari Kecamatan, termasuk Kasi Pembangunan Obet dan Parto, telah turun ke lokasi proyek. Hasilnya, perwakilan dari Kecamatan mengkonfirmasi adanya kejanggalan. “Proyek tersebut jelas tidak sesuai RAB. Perubahan bentuk kegiatan tanpa revisi dokumen adalah pelanggaran,” tegas perwakilan Kecamatan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Zainal Abidin belum membuahkan hasil. Kepala Desa mangkir dari panggilan klarifikasi, dengan alasan sakit. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan.
Ketua GMBI KSM Sangkapura,, Junaidi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap tindakan yang merugikan masyarakat mendapat sanksi tegas,” tegas Junaidi.
LSM GMBI secara resmi menyatakan temuan ini mengarah pada dugaan korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan jabatan Kades. GMBI KSM Sangkapura mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kecamatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Audit harus mencakup seluruh dokumen, mulai dari APBDes, RAB, foto progres, hingga alur pengadaan barang dan jasa. Kami ingin membuktikan secara jelas adanya kerugian negara , Dana Desa adalah amanah rakyat. Jika memang ada perubahan, seharusnya dimusyawarahkan kembali karena ini menyangkut keuangan negara dan harus ada berita acara!”Tegas Junaidi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Zainal Abidin belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Masyarakat Desa Sungai Rujing menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.
TIM








