
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Sejumlah warga keluarga penerima manfaat ( KPM ) di Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi harus menelan kenyataan pahit. Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Sosial lainnya yang semestinya menjadi penyambung hidup, justru menjadi sumber kekecewaan. Jum’at 28/11/2025
Penelusuran media Teropong Indonesia news Benar ada dugaan pungli yang terjadi Dusun Kebun Rejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi
Dalam hal ini sudah jelas bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) *tidak boleh dipotong* oleh siapa pun, baik itu aparat desa, pendamping, atau pihak lain. Bantuan PKH adalah hak penuh penerima manfaat yang harus diterima secara utuh sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pemotongan bantuan, baik dengan alasan administrasi, “sumbangan sukarela,” atau alasan lainnya, melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.
Hal ini diatur dalam peraturan pemerintah terkait pengelolaan bantuan sosial, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terjadi pemotongan, penerima manfaat berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti pendamping PKH, Dinas Sosial setempat, atau melalui layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial.
Dugaan pungli per orang, para penerima dipotong Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) menurut pengakuan Makdim ketua RT/RW 02/04 dana pemotongan tersebut dengan alasan untuk perbaikan lampu penerangan jalan ( LPJ ) dilingkungan RT setempat Dan ini dilakukan setiap ada bantuan
Warga keluarga penerima manfaat yang dipotong kurang lebih 15 belas orang dan terkumpul dana kurang lebih 450.000 ribu rupiah karena ada yang membayar 25.000 rupiah ungkap Makdim ketua RT setempat
Hal yang sama juga terjadi kepada Lasmi di RT/RW 03/03 Dusun Kebun Rejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi mereka dipotong di saat penerimaan Bantuan di Kantor Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dengan dalih untuk biaya pengajian solawatan
Dikonfirmasi terpisah mereka membenarkan pada saat penerimaan Bantuan langsung tunai saya langsung dipotong 50.000 rupiah bahkan, di aula kantor Desa juga sudah disediakan kotak tempat uang ucapnya
Bukan saya saja pak yang dipotong tapi semua orang yang menerima Bantuan dipotong dengan nada kesal
Yudi selaku pendamping PKH Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi menerangkan apa yang dilakukan oleh oknum ketua RT terkait pemotongan uang dari keluarga penerima manfaat ( KPM ) tidak dibenarkan menurutnya itu bagian dari pungli
Apapun bentuknya dengan dalih apapun tidak dibenarkan itu sudah menyalahi aturan memotong uang bantuan kepada keluarga penerima manfaat karena hak mereka harus utuh yang diterima
Selanjutnya kami akan meminta pertanggung jawaban kepada oknum ketua RT tersebut Bila perlu akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum, tegasnya
Sementara Admawianto Kepala Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif
( Kurniadi )






