
Teropongindonesianews.com
Jember – Kekecewaan warga terkait penguasaan tanah yang di duga tidak sah oleh pihak swasta merupakan masalah yang sangat serius yang terjadi di Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.

Dari kekecewaan Warga tersebut pada akhirnya mereka ( Warga Desa – Red ) memberikan kuasa dalam pengurusan masalah tersebut kepada pihak Lembaga LP KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang di pimpin oleh Pur yang langsung mendatangi Sumaryono selalu Kepala Desa Pondok Dalem.

Pada Pertemuan dengan Kepala Desa tersebut mendapatkan keterangan bahwa Pihak Desa sebenarnya juga mempertanyakan terhadap dua PT yang telah dicurigai oleh warga terkait penguasaan tanah seluas lebih kurang 308 Ha tersebut dan rencana akan mempertanyakan secara detail terkait penguasaan tanah itu serta statusnya, di terangkan juga bahwa dua PT tersebut tidak ada komunikasi sama sekali terhadap pihak Desa, oleh karena itu tuduhan sebagian warga yang mengira bahwa Desa telah mendapatkan “Sesuatu” Dari pihak PT itu sangat tidak benar.
Kedatangan LP KPK sebanyak dua kali pada pihak Desa Pondok Dalem juga di jawab hampir sama dengan jawaban awal bahwa pihak Desa juga tidak paham terhadap langkah PT karena menurut beberapa warga di namakan PT Arfan dan atau juga PT Budi Agro Raharjo.
Di katakan juga bahwa Dua PT tersebut telah di panggil dua kali oleh pihak Desa l, akan tetapi tidak memperoleh hasil yang jelas di karenakan dua PT tersebut tidak membawa data yang akurat terhadap penguasaan lahan yang menurut PT Arfan seluas 385 Ha dan PT Budi Agro Raharjo bahkan lebih luas yaitu sekitar 800 hektar lebih.
Di jelaskan lagi bahwa PT tersebut akan di undang kembali untk ketiga kalinya agar bisa segera terselesaikan permasalahan tanah tersebut, pada intinya Pihak Desa tidak akan membiarkan penguasaan Lahan yang tidak jelas terkait keabsahannya.
Pewarta : ALI – KABIRO JEMBER








