
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Kasus dugaan pelanggaran aturan terkait penerimaan bantuan sosial (bansos) oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Karang Tinggi, menjadi sorotan. Laporan dari masyarakat setempat yang diterima oleh awak media online pada Rabu, 03 Desember 2025, mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Seorang warga yang telah diangkat menjadi PPPK dilaporkan masih menerima bansos. Hal ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan masyarakat. “Seharusnya dia tidak lagi menerima bantuan, karena sudah memiliki status dan penghasilan tetap,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kegeramannya.
Operator Enjix, salah satu perangkat Desa Rena Lebar, memberikan kejelasan terkait aturan yang berlaku. Enjix menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, seorang PPPK tidak berhak menerima bansos, kami dari pemerintah desa akan memberikan teguran terhadap PPPK yang mendapat bantuan sosial tersebut, bantuan harus tepat sasaran.
“Mereka yang telah diangkat sebagai PPPK diharuskan membuat surat pengunduran diri dari daftar penerima bansos secara resmi, bermaterai Rp 10.000,” jelas Enjix.
Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur status dan hak-hak PPPK. Secara umum, pegawai ASN, termasuk PPPK, tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos karena memiliki status dan penghasilan tetap yang bersumber dari anggaran negara. Program bansos, seperti berbagai jenis bantuan sosial, ditujukan khusus untuk masyarakat miskin dan rentan.
“PPPK adalah pegawai pemerintah yang mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Mereka tidak termasuk dalam kategori masyarakat yang menjadi target utama program bansos,” terang Operator Enjix.
Pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memverifikasi dan memutakhirkan data penerima bantuan. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi status penerima bansos, termasuk pegawai ASN dan PPPK. Jika status PPPK terdeteksi, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan mereka sebagai tidak layak menerima bansos.
Bagi PPPK, PNS, atau ASN lainnya yang terbukti menerima bansos dan tidak memenuhi kriteria, sanksi tegas akan diterapkan. Sanksi tersebut dapat berupa:
• Peninjauan ulang status penerima bansos.
• Peringatan atau teguran dari instansi terkait.
• Kewajiban mengembalikan seluruh bantuan yang telah diterima.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian yang sangat jarang terjadi. Dalam kondisi tertentu, seperti jika seorang PPPK paruh waktu mengalami kondisi ekonomi yang sangat rentan, terpuruk, dan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan, evaluasi ulang dapat dilakukan. Hal ini dapat melalui usulan dari pemerintah desa atau dinas sosial setempat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
Kasus di Desa Rena Lebar ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN, termasuk PPPK, untuk mematuhi aturan terkait penerimaan bansos. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa agar keadilan sosial dapat terwujud.
Tarmizi







