Teropongindonesianews.com
SUMENEP – Peredaran rokok ilegal merek “GICO” kian menjadi buah bibir publik. Produk tanpa pita cukai ini dijual terang-terangan di berbagai toko kelontong dari desa hingga kota, hanya sekitar Rp10.000 per bungkus. Distribusinya yang melaju tanpa hambatan membuat masyarakat bertanya: apakah aparat benar-benar hadir menegakkan aturan, atau justru memilih menutup mata?
Fenomena ini terasa janggal. “GICO” bukan “pemain baru” merek ini telah lama masuk radar sebagai produk tanpa cukai yang beredar luas di Madura. Namun hingga kini, penindakan Bea Cukai Madura hampir tak terdengar, seolah peredarannya berlangsung dengan “karpet merah”.
Seorang pemilik toko kelontong mengungkapkan bahwa sales datang menawarkan “GICO” bersamaan dengan sejumlah merek rokok ilegal lain, seperti Fantastic dan beberapa produk gelap sejenis.
“Benar, rokok itu ditawarkan sales. Mereka membawa Gico, Fantastic, dan rokok ilegal lain,” ujarnya.
Bagi publik, situasi ini menjadi tamparan keras bagi Bea Cukai maupun Kemenkeu Purbaya. Ketika rokok ilegal bisa beredar bebas di depan mata, ke mana roh pengawasan negara? Apalagi, penerimaan negara dari sektor cukai justru kerap ditekankan sebagai instrumen vital.
Seorang konsumen yang ditemui di salah satu warung juga mempertanyakan ketidaktegasan penertiban.
“Rokok ini sudah lama di pasaran. Kenapa tidak diresmikan saja dengan cukai, biar tidak dianggap barang haram oleh pemerintah?”
Dari penelusuran lapangan, sejumlah sumber menyebut bahwa rokok “GICO” dikaitkan dengan seorang pengusaha rokok ternama berinisial H.M, yang dikenal memiliki banyak lini usaha lain. Meski begitu, data formal terkait kepemilikan masih terus ditelusuri dan belum dapat dipastikan.
Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut atau berkaitan, termasuk:
Pemilik atau pengendali merek rokok Gico,Sales atau distributor, Bea Cukai Madura, Pihak Kemenkeu / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setiap hak jawab, bantahan, atau penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai UU Pers sebagai bagian dari komitmen keberimbangan. RHMN

