
Teropongindonesianews.com
Sumenep, Peredaran Rokok Tanpa pita Cukai Alias Bodong di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kian menggila, bahkan saluran produksinya tak terbendung.
Pasalnya, industri haram secara regulasi ini tetap merasa aman memproduksi di tempat-tempat strategis di Kabupaten berjuluk kota keris ini – tanpa beban regulasi.
Diantara yang tetap beredar bebas rokok ilegal merek GICO tetap tak tersentuh oleh peran vital dari aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai Madura, dan bahkan seolah-olah pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Bea Cukai kalah telak terhadap pola permainan korporasi yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan penelusuran Tim media ini salah satu pabrikan yang berlokasi di Kecamatan Ganding, Sumenep, dikabarkan milik HM itu tetap gila-gilaan memproduksi rokok bodong
“Diantara merek rokok bodong tersebut meliputi rokok Gico, Dubai, Fantastic klik, Fantastic Mild, Milde, Milde Bold, Rebel, Albaik, Albaik Mentol Hijau, dan Exo”
Selain itu, Zaitur salah satu pemerhati publik menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal juga menambah beban ekonomi negara, karena menghindari pajak yang seharusnya diperoleh dari hasi penjualan rokok legal.
“ Hal ini berdampak pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program kesehatan dan kampanye pencegahan merokok, ” Ujarnya.
Sebab pada level pertama, masih kata Zaitur, rokok berdampak buruk bagi kesehatan perokok, sedangkan pada level kedua, dampaknya juga dirasakan oleh perokok pasif. Pengenaan cukai bertujuan untuk memitigasi kerugian ini.
Namun, apabila yang dikonsumsi adalah rokok ilegal, dampaknya meluas hingga ke level ketiga, yakni tidak adanya dana untuk mitigasi, dan level keempat, yakni ketidakadilan dalam persaingan usaha.
“Dampak selanjutnya pada level kelima adalah ancaman pidana bagi produsen, diikuti oleh level keenam yang berisiko bagi pedagang, serta level ketujuh yang meningkatkan jumlah pengguna rokok dari kalangan usia muda. Pada level kedelapan, peredaran rokok ilegal juga menghambat upaya pengentasan kemiskinan, “ pungkasnya. Rhmn






