
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Kinerja Tugas Pokok Kantor Kementerian Haji dan Umroh Wilayah Sumatera Selatan dipertanyakan publik, Khususnya tugas menyangkut pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada di Wilayah Sumsel yang belum memiliki perijinan beroperasi, namun tetap saja memberangkatkan jemaah Umroh ke tanah suci.

Sebagaimana diketahui temuan sebuah brand travel umroh Ayu SL8 Travel yang bernaung pada PT. Ayu Berkah Wisata yang beralamat di Jalan HBR Motik No. 07/678, KM.14 Palembang diduga belum memiliki ijin resmi dari Kementerian Agama ataupun dari Kementerian Haji dan Umroh, akan tetapi masih dengan leluasa telah memberangkatkan jemaah umroh ke tanah suci, diantaranya sekitar 28 jemaah asal Kecamatan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Bandara SMB II Palembang menuju Medinah pada 21 November 2025 hingga 2 Desember 2025 lalu. Bahkan diluar aturan, travel itu juga menerbitkan Sertifikat Umroh diperuntukkan kepada seluruh jemaah yang mereka berangkatkan tersebut.

Komitmen dalam menegakkan regulasi yang mengatur tentang larangan dan kewajiban suatu PPIU dalam melaksanakan jasa pelayanan Umroh bagi masyarakat demi terlindungnya calon para jemaah yang akan melaksanakan ibadah Umroh ke Mekkah sangat tidak nampak tercermin dari sikap tindakan dari pihak Kementerian Haji dan Umroh KM 10 Palembang.
Sebagaimana ketika awak media mengkonfirmasi terhadap temuan dugaan Ayu SL8 Travel belum memiliki perizinan dari kementerian namun tetap berani memberangkatkan jemaah umroh ke tanah suci serta mengeluarkan sertifikat umroh kepada para jemaah.
Menurut Plt. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Sumsel, Arkan Nurwahiddin, S.Ag., M.PdI, melalui stafnya Mustandar kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pemilik Ayu SL8 Travel dan sudah menanyakan perihal memberangkatkan jemah dan menerbitkan sertifikat.
”Kemarin Jum’at kami sudah memanggil pemilik Ayu SL8 Travel, dan sekitar jam 4 sore mereka datang menemui saya dan penyidik Zaky beserta banyak kawan di kantor ini,” Kata Mustandar, di kantornya, 22/12/2025.
Dikatakan Mustandar bahwa pihaknya sudah melakukan tugas sesuai Fungsinya, Juga setiap PPIU yang berkas tidak lengkap diajukan oleh pemiliknya, menurutnya tidak ada toleransi tetap ditolak.
Sedangkan terhadap Ayu SL8 Travel, menurut Mustandar, pihaknya sudah memanggil dan melakukan sejumlah pertanyaan pertanyaan, terutama menyangkut mereka memberangkatkan jemaah umroh dan menerbitkan sertifikat umroh.
”Namun pengakuan mereka, mereka memberangkatkan jemaah melalui PPIU PT.AZW beralamat di Jakarta yang mereka ajak kerjasama. Hanya saja mereka tidak memberikan bukti kerjasama dengan PPIU yang mereka sebutkan itu,” kata Mustandar seraya mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu bukti surat kerjasama antara travel mereka dengan PPIU itu.
Termasuk poto poto keberangkatan mereka tanggal 21 November lalu sudah kami lihat di tilpon seluler mereka, dari poto poto yang saya lihat sekilas, nampaknya brand travel yang digunakan bukan Ayu SL8 Travel, melainkan konsorsium mereka. Juga terlihat dalam poto yang mereka perlihatkan itu para jemaah tidak menggunakan Sal selendang berlogo Ayu SL8 Travel, melainkan pakai Sal berlogo PPIU Konsorsium mereka. Kata Mustandar meyakinkan.
Padahal dari temuan data yang yang sudah ada pada penyidik, sudah jelas Ayu SL8 Travel memberangkatkan jemaah umroh pada 21 November 2025 lalu serta memiliki bukti copy sertifikat jemaah.
Juga keberangkatan itu menggunakan brand Travel tersebut, baik pada Bendera maupun pada Sal selendang hingga koper dan bantal leher menggunakan brand Ayu SL8 Travel. Memang pada bagian belakang kartu ID Card jemaah bertuliskan PPIU PT.AZW yang beralamat di Jakarta, namun ironinya, ketika Barcode discan tidak menampilkan data sebagaimana identitas dan poto yang ada pada ID Card itu, hanya keluar tampilan tulisan data tidak ditemukan.
Ironinya lagi, Mustandar berharap minta dicarikan data lengkap agar pihaknya lebih mudah memproses temuan itu.
Padahal dari data dan informasi temuan awal itu pihak penyidik dari kantornya sudah bisa melakukan proses penyidikan, bukan hanya sekedar menerima jawaban dari Ayu SL8 Travel yang kemudian hanya menunggu diantarkan bukti surat kerjasama dengan konsorsium.
Hal inilah yang dipertanyakan publik, sejauh mana Komitmen Kementerian Haji dan Umroh Sumsel yang memiliki tenaga penyidik melakukan pengawasan terhadap setiap PPIU yang beroperasi di wilayah Sumsel, terutama PPIU ilegal.
Karena dari regulasi yang ada disebutkan bahwa, setiap membuka kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kementerian Agama RI menetapkan aturan secara ketat. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan berkedok ibadah haji dan umrah. Dasarnya berpedoman pada PMA No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Kep. Dirjen PHU No.338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU. Begitupun aturan dan ketentuan kerjasama antara suatu PPIU sudah ada regulasinya.
Tim Sumsel







