
Teropongindonesianews.com
Gresik, Bawean – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Distrik Gresik, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan bronjong di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Proyek yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp100 juta ini diduga tidak sesuai dengan volume yang tertera di papan informasi.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan adanya selisih panjang bronjong yang terpasang di lapangan dengan yang tercantum pada papan proyek. Papan informasi mencantumkan volume sepanjang 32 meter, namun hasil pengukuran langsung di lokasi oleh GMBI menunjukkan panjangnya hanya sekitar 21 meter. “Selisih 11 meter ini patut diduga sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dan kerugian negara yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tegas Junaidi.
Tahun 2022 lalu, Kepala Desa Sungai Rujing, Sainal Abidin, telah memberikan klarifikasi dan berjanji akan menambah kekurangan volume bronjong. Namun, hingga kini, janji tersebut belum juga direalisasikan. LSM GMBI menilai lambatnya tindak lanjut ini menunjukkan kurangnya komitmen dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran publik. “Sudah lebih dari dua tahun, tapi tidak ada perbaikan. Ini bukan hanya soal janji, tapi soal integritas dan tanggung jawab atas amanah uang rakyat,” ujar Junaidi

Menyikapi hal ini, LSM GMBI menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, GMBI mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh terhadap proyek bronjong tersebut. “Kami meminta aparat tidak tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan akuntabilitas anggaran,” pungkas Junaidi.
LSM GMBI KSM Sangkapura menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh data hasil pengukuran lapangan dan dokumentasi pendukung sebagai bukti awal guna mendukung proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Dasar Hukum yang Relevan:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah








