
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Sebagai wujud sinergi dalam menjaga keamanan di lingkungan perkebunan, petugas keamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantations (GMP) kampung Gunung Batin Baru, menyerahkan dua pelaku pencurian buah sawit kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Terusan Nunyai setelah keduanya tertangkap tangan membawa hasil curian di areal perkebunan perusahaan tersebut. Rabu, (22/07/2026)
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan oleh pihak keamanan PT GMP, kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah keduanya terlebih dahulu diamankan oleh petugas keamanan internal PT GMP saat kedapatan membawa buah sawit hasil curian pada Sabtu, (18/07/2026).
“Pelaku pertama berinisial RS (36), warga kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, diamankan sekitar pukul 01:00 WIB di areal Divisi II PT GMP saat membawa 11 tandan buah sawit hasil curian dengan berat sekitar 180 kilogram, menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, serta barang bukti lainya yakni 1 bilah gergaji yang telah berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Andri Saputra, S.I.P., M.H., juga menjelaskan, dimana selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04:30 WIB, petugas keamanan PT GMP kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (38), warga kampung Nyukang Harjo kecamatan Selagai Lingga.
“Saat diamankan, pelaku AP (38) juga kedapatan membawa 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 170 kilogram, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, berikut 1 bilah golok, 1 bilah gergaji, serta 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 170 kilogram,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui nekat telah mencuri buah sawit milik PT GMP dengan memanfaatkan situasi perkebunan yang sepi pada malam hingga dini hari, dengan alasan karena kebutuhan ekonomi.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan dan respons cepat petugas keamanan PT GMP. Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik ini terus ditingkatkan guna mencegah aksi kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat maupun lingkungan perusahaan,” ujar Andri Saputra, S.I.P., M.H.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar







