
Teropong Indonesia News
JEMBER – Sudah lebih dari dua minggu pemberitaan kami angkat mengenai maraknya praktik perjudian Cap Jeki yang diduga berlangsung secara terbuka setiap malam di wilayah Rambigundam, Kecamatan Rambi, Kabupaten Jember. Namun hingga saat ini, belum terlihat satu pun tindakan nyata dari pihak kepolisian. Kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum itu diduga tetap berjalan seperti biasa, seolah kebal dari penegakan hukum.
Warga sekitar yang sejak awal merasa sangat terganggu kini mulai meluapkan kekesalan dan pertanyaan tajam kepada aparat penegak hukum. Mereka mengaku bingung dan kecewa, mengapa perkara yang sangat jelas pelanggarannya, lokasinya diketahui semua orang, dan waktunya pun sudah pasti, justru dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas.
“Maling ayam saja polisi cepat datangnya. Ini judi yang merusak ekonomi keluarga, memecah belah warga, dan mengajarkan kemaksiatan secara terang-terangan kok malah dibiarkan? Ada apa sebenarnya? Apakah memang benar ada pembelaan atau perlindungan yang membuat mereka berani begitu?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena merasa takut.
Warga lainnya menambahkan, keberadaan judi ini bukan sekadar meresahkan, melainkan sudah mulai membawa dampak buruk nyata. Mulai dari perebutan uang hasil kemenangan, hutang yang menumpuk, hingga anak-anak yang ikut terbiasa melihat perbuatan tercela setiap malam.
“Kami sudah berharap setelah berita dimuat dan kami sampaikan keluhan ini, besok atau lusa sudah ada tindakan. Tapi nyatanya sampai sekarang sunyi senyap. Padahal aturannya sudah sangat jelas, larangannya pun tegas. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa hukum itu hanya berlaku untuk orang kecil saja,” tandas warga dengan nada kecewa.
Sementara itu, sejumlah aktivis yang memantau perkembangan kasus ini kembali menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 :
– Pasal 426: Menjerat penyelenggara, penawarkan, atau yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 Miliar;
– Pasal 427: Menjerat siapa saja yang ikut bermain judi tanpa izin sah, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 Juta.
“Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan ini terus terjadi. Jika dibiarkan terus, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kelalaian tugas yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Masyarakat berhak tahu, apakah laporan dan pemberitaan ini diabaikan atau memang sengaja ditunda-tunda?” tegas perwakilan aktivis.
Hal ini juga semakin menguatkan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, yang mewajibkan polisi mencegah dan menindak setiap gangguan ketertiban umum serta tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan kembali, pihak Kepolisian Resor Jember maupun Kepolisian Sektor setempat belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait kelambanan penanganan perkara yang sangat jelas ini. Teropong Indonesia News akan terus memantau dan mengawal perkembangan ini, demi tegaknya hukum yang adil dan tegas bagi seluruh masyarakat. RED







