Teropong Indonesia News
Sumsel – Dugaan kuat penyimpangan pengelolaan keuangan negara muncul terkait pekerjaan Rehabilitasi Ringan Vertikal Garden Sekretariat Daerah Kota Palembang yang dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.069.369.800 (lebih dari satu miliar rupiah). Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan realitas di lapangan.
Pada tanggal 31 Agustus 2026, Media Teropong Indonesia News telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang untuk meminta penjelasan terbuka, rincian pekerjaan, serta bukti pelaksanaan anggaran tersebut guna memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali, Pihak Kabag Umum terkesan menutup diri dan membungkam. Sikap ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, bukan sebaliknya menutup-nutupi.
Uang pemerintah adalah uang rakyat, Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa bungkam…? , Tanda tanya besar yang muncul di tengah masyarakat.
Hartono, Aktivis LSM Teropong, menyoroti ketidakwajaran angka anggaran tersebut dan menyampaikan dugaan penyimpangan secara tegas,
“Anggaran Rp 1,069 miliar untuk sekadar rehabilitasi ringan vertikal garden sangat mencurigakan, Seberapa luas ruangan dan bahan apa yang dipakai hingga biayanya melonjak setinggi itu…? Tanpa data terbuka, dugaan yang muncul adalah adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.” Ujarnya Tegas.
Hartono juga mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika anggaran tidak diserap sesuai pekerjaan atau terjadi pemerkiran harga, maka unsur kerugian keuangan negara sudah dapat diduga terjadi.
LSM Teropong menyatakan akan segera melayangkan pengaduan resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Agar aparat penegak hukum dapat :
– Memeriksa Kabag Umum Setda Kota Palembang terkait rincian pekerjaan dan penggunaan anggaran;
– Memverifikasi apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, dan standar yang berlaku;
– Menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Jika bukan kepada penegak hukum, kepada siapa lagi rakyat mengadu? Siapa pun yang terbukti merugikan uang rakyat, patut dipertanggungjawabkan secara hukum seberat-beratnya,” Tegas Hartono.
Hingga berita ini dimuat secara luas, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang belum memberikan pernyataan maupun penjelasan apapun, Media Teropong Indonesia News akan terus mengawal proses pengaduan dan perkembangan penanganan pihak APH agar dugaan kasus ini terungkap, diperiksa secara transparan, dan diselesaikan hingga tuntas demi keadilan rakyat.
(Ir / Sumsel)

