
Teropong Indonesia News
BANYUASIN – Penelusuran mendalam Tim Media Teropong Indonesia News di lapangan mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan jahat dalam perjualbelian lahan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya menjadi aset milik negara. Lahan tersebut kini diduga telah beralih tangan dan digunakan sebagai lokasi pembangunan dermaga untuk aktivitas perusahaan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026) bertempat di Kantor Desa Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Sekretaris Desa Al Imron mengaku telah menjabat sejak tahun 2016, sedangkan Kepala Desa Dewi menjabat mulai tahun 2022.
Awalnya Sekretaris Desa menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi penjualan tanah. Namun saat didesak lebih lanjut, ia justru mengakui pernah ikut serta menyaksikan proses penandatanganan akta jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris Asura Nuryani. SH. M.Kn.
“Saya dan Ibu Kepala Desa waktu itu diajak Bram selaku Humas PT Sukses Sawit Gasing ke kantor notaris. Ibu Kades menjadi saksi dan saya mendampingi, katanya tanah itu untuk keperluan dermaga,” ujar Al Imron.

Saat dimintai keterangan secara langsung, Kepala Desa Kenten Laut Dewi mengaku hanya diminta menjadi saksi oleh pihak perusahaan agar dikemudian hari tidak ada yang mempersoalkan status tanah tersebut. Namun ketika ditanya siapa nama orang yang menjual tanah seluas itu, ia berkelit dan hanya menyebut “rombongan wong Batak lah” ( dalam bahasa Palembang ), tanpa mau menyebutkan secara jelas identitas oknum berinisial ES yang diduga sebagai penjual.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis LSM Teropong, Hartono, menilai keterangan para pejabat desa tersebut sangat janggal dan mengarah pada upaya menutup-nutupi sesuatu.
“Sebagai pemimpin wilayah, seharusnya Kepala Desa mengetahui kondisi tanah di desanya serta memiliki arsip administrasi yang lengkap. Mengaku tidak tahu padahal transaksi dilakukan di hadapan notaris dan mereka sendiri hadir sebagai saksi, ini sangat mencurigakan. Kami menduga kuat ada persekongkolan antara oknum penjual ES, pihak perusahaan, dan pejabat desa,” tegas Hartono.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Dalam memantau kasus ini, Media dan LSM Teropong berpedoman pada peraturan perundang-undangan:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan menjalankan fungsi pengawasan dan pengumpulan fakta.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Perubahan dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan kawasan Daerah Aliran Sungai adalah kekayaan negara yang mutlak dikuasai Pemerintah dan dilarang diperjualbelikan secara perorangan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: Bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan kerugian negara dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
– Pasal 385 dan 415 KUHP: Terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum atas tanah, yang dapat diancam pidana penjara bagi pelakunya.
Hartono menegaskan pihaknya tidak akan diam saja. “Kami akan terus mengumpulkan bukti dan segera melaporkan dugaan kejahatan ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Siapa pun yang terbukti terlibat—baik pelaku penjualan, pembeli yang tidak teliti, maupun pejabat yang ikut memfasilitasi—wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.
Tim Media Teropong Indonesia News juga berjanji akan terus mengawal proses penegakan hukum agar aset negara yang diduga dirugikan dapat dikembalikan dan keadilan benar-benar terwujud. Ir – Wapemred






