
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi– sejumlah masyarakat Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi
mengaku sangat menyayangkan atas dugaan ketidakterbukaan pengelola BUMDES Bengkak (Badan Usaha Milik Desa). mengaku, hingga saat ini dia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah kegiatan BUMDes yang menggunakan dana ketahan Pangan yang ada di wilayah Bengkak
Apa lagi terkait berapa nilai penyertaan modal,mencapai Ratusan juta rupiah perkembangan atau pun unit usaha yang dilakoni. Itu pun diakuinya karena tidak adanya keterbukaan pengelola BUMDES
untuk memberikan informasi dan laporan BUMDes terhadap masyarakat
Perlu diketahui , BUMDes adalah badan usaha yang kegiatannya berasal dari potensi atau pun sumber daya milik masyarakat desa. Sebab itu, pengelolaan BUMDes harus lebih transparan dan terbuka baik secara penyertaan modal, jenis unit usaha, termasuk juga untung rugi. Sebab sumber dananya menggunakan uang negara
Jika tidak ada keterbukaan jelas saja akan menimbulkan kecurigaan ataupun asumsi-asumsi negatif dari masyarakat.
Masyarakat berhak tahu berapa penyertaan modal, apa jenis usaha dan perkembangannya seperti apa. Untung atau ruginya pun wajib dilaporkan secara transparan kepada masyarakat melalui musyawarah desa secara berkala.
“BUMDes adalah badan usaha milik bersama (Masyarakat Desa, red), bukan milik Kades, bukan milik keluarga Kades atau pun milik pengurus.
Artinya, jika usaha bersama manfaat yang diperoleh pun harus dinikmati bersama,” ujarnya.
Pengelola BUMDes tidak boleh merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Pengelola BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Sementara Kades berkedudukan sebagai penasihat yang mempunyai tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
“Kades harus melakukan pengawasan dan memberi masukan ataupun nasihat untuk kemajuan BUMDes,” tambanya.
Dalam waktu dekat masyarakat mengaku akan mendatangi Kantor Desa melakukan monitoring dan evaluasi ke seluruh Badan usaha BUMDES
terkait keberadaan BUMDes.yang akan dilaksanakannya itu terkait keberadaan, berapa nilai penyertaan modal, jenis kegiatan, termasuk juga untung rugi dari usaha yang sudah berjalan.
“Pertanggungjawabannya harus jelas, baik secara administrasi maupun secara fisik. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan tentu akan ada konsekuensi hukum karena usaha yang dikelola adalah uang masyarakat,” tandasnya.
( Kurniadi – Ka Biro Banyuwangi )








