
Teropongindonesianews.com
GRESIK – Aksi penagihan utang yang berujung tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah. Red








