
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Mencuatnya dugaan bermasalahnya penyaluran bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Tahun Anggaran 2025 kembali terangkat ke permukaan di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu Instansi pendidikan (Dinas Pendidikan) Kabupaten Sumenep, menyusul pengakuan sebuah lembaga PAUD yang tercatat sebagai penerima bantuan senilai Rp100 juta, namun mengaku tak pernah menerima apa pun.
PAUD Aqidah Usyumuni, yang berlokasi di Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, tercantum dalam data resmi sebagai penerima bantuan APE TA 2025. Namun, hingga akhir Desember 2025, pihak sekolah menyatakan tidak ada realisasi bantuan, baik berupa barang maupun dana.
Lembaga yang disebut sebagai penerima adalah PAUD Aqidah Usyumuni, sementara penanggung jawab program dan penyaluran bantuan berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Kepala sekolah PAUD Aqidah Usyumuni, Yayuk, secara tegas membantah telah menerima bantuan tersebut.
“Kami tidak pernah menerima bantuan APE. Tidak ada barang, tidak ada uang. Semuanya nihil,” ujar Yayuk, Senin (29/12/2025).
Masalah ini mencuat di Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, namun dampaknya meluas karena menyangkut validitas data dan tata kelola anggaran pendidikan di tingkat kabupaten.
Bantuan tersebut tercatat dalam Tahun Anggaran 2025, sementara pengakuan sekolah disampaikan pada akhir Desember 2025, ketika seharusnya program telah direalisasikan sepenuhnya.
Nilai bantuan Rp100 juta untuk satu lembaga PAUD bukan angka kecil. Dalam praktiknya, bantuan dengan nilai sebesar itu seharusnya mudah dilacak, baik secara administrasi maupun fisik.
Situasi ini menandakan potensi lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana hibah pendidikan anak usia dini.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi. Tim rumahberita.id telah berupaya melakukan konfirmasi sejak 9 Desember 2025, namun tidak memperoleh jawaban dari kepala dinas maupun pejabat teknis terkait.
Sikap diam tersebut justru memperbesar kecurigaan publik, karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan
Desakan Audit dan Pengawasan
Atas kondisi ini, publik mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan APE TA 2025,
Mulai dari:
proses penetapan penerima,
mekanisme pencairan anggaran,
hingga realisasi di lapangan.
Ketika dana pendidikan tidak sampai ke sasaran, yang dirugikan bukan hanya lembaga, tetapi juga anak-anak usia dini yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Tim media ini dan media rumahberita.id membuka ruang hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan akan terus menelusuri serta memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Rahman







