Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Aksi kriminal Di akhir tahu kembali digagalkan jajaran Polsek Wongsorejo Unit Reskrim Polsek berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Rabu 31/12/2025
Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek wongsorejo.
pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib,
Penangkapan ini tidak terlepas dari peran serta warga Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian Polsek Wongsorejo tersebut dinilai mempercepat proses penindakan serta mencegah pelaku kabur lebih jauh.
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Wongsorejo yang dipimpin ,Aipda Oktorio Wisnu Pradana berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Wongsorejo.
dimana Dua orang terduga pelaku pencurian dan pemberatan tersebut setelah berhasil ditangkap diketahui bernama Sutris Dan Tosimin
Dari hasil investigasi Polisi menerangkan dan mengakui melakukan tindakan pencurian
dengan pemberatan di rumah milik Sdri. Buyati pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib,
Mereka berhasil mencuri barang berupa 1 (satu) buah handphone xiaomi model redmi note 10s dan uang tunai sejumlah Rp. 3.300.000, ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
Kemudian pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Sdr. Zainur Ridho yang terletak di Dusun Parse Desa Sumberanyar Kec. Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dan berhasil mencuri barang berupa 1 (Satu) buah handphone merk samsung galaxy a05s warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo y93 dan uang tunai sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah).
Atas peristiwa tersebut pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan SH, melalui Aipda Okto Rio Wisnu Pradana membenarkan telah telah terjadi pencurian dan pemberatan telah ditangkap untuk sementara pelaku di tahan mengikut proses hukum lebih lanjut lebih lanjut, ungkapnya singkat
( Kurniadi )

