
Teropongindonesianews.com
Pesawaran – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah isu mencuat terkait dugaan permasalahan pengelolaan anggaran, minimnya keterbukaan informasi publik, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Salah satu sorotan utama adalah rendahnya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya cukup besar. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Disdikbud Pesawaran. Setiap kali hendak ditemui di kantor dinas, yang bersangkutan kerap disebut tidak berada di tempat.kamis 08/01/2026
Selain itu, muncul dugaan kejanggalan dalam pengadaan laptop, di mana nilai anggaran disebut tidak sebanding dengan spesifikasi serta merek barang yang diterima. Bahkan, beredar pula informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengadaan tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Disdikbud Pesawaran terkait isu tersebut.
Isu lainnya yang turut mencuat adalah dugaan pengondisian terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) dalam pengadaan buku, baik buku pelajaran maupun buku literasi. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta mekanisme pengadaan yang seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran untuk melakukan konfirmasi. Namun, awak media tidak menjumpai satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di kantor tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya penerapan disiplin dan etika kedinasan di lingkungan Disdikbud Pesawaran.
Saat berita ini ditayangkan, Kepala Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Anca Marta Utama, juga tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi terkait berbagai isu, termasuk pengadaan buku pendidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Pesawaran, Widiantoro, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dan tidak mengetahui secara detail proses pengadaan buku, bahkan mengaku kerap tidak dilibatkan.
“Memang itu bidang Dikdas, yang seharusnya menjadi kewenangan saya selaku Kabid Dikdas. Namun kenyataannya saya tidak diberikan kewenangan dalam menjalankan tupoksi saya terkait pengadaan buku tersebut,” ujar Widiantoro kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, mengingat secara struktur organisasi, pengadaan buku pendidikan berada dalam lingkup Pendidikan Dasar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikbud Pesawaran belum memberikan keterangan resmi untuk menanggapi berbagai isu yang berkembang. Publik berharap adanya klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan objektif.
( Hendra )






