
Teropongindonesianews.com
Sumenep, Sorotan tajam tentang keterbukaan publik Kepala Desa Meddelan Kecamatan Lenteng dipertanyakan oleh publik luas, pasalnya dari pemberitaan sebelumnya di media ini yang menyoroti tentang penyaluran anggaran dana desa tahun 2024 terkait pengembangan sistem informasi desa atau SID yang diduga sangatlah besar belum menemui respon yang jelas dari pihak Kepala Desa Meddelen.
Dari kebungkaman pihak kepala desa Meddelan membuat salah satu Dedi W aktivis muda sumenep angkat bicara perihal bungkamnya seorang kepala desa tersebut, dia menyatakan bahwa dengan bungkamnya seorang aparatur publik ini sudah menyalahi undang-undang tentang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), landasan hukum utama yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipasi publik, dengan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, mudah, dan murah, kecuali untuk informasi yang dikecualikan secara ketat.
“ dengan bungkamnya seorang aparatur publik ini sudah menyalahi undang-undang tentang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), landasan hukum utama yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipasi publik, dengan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, mudah, dan murah, kecuali untuk informasi yang dikecualikan secara ketat, ”Geramnya.
Lanjutnya, Dedi sapaan akrabnya menyatakan bahwa dengan sikap bungkam yang diambil oleh kepala desa Meddelan ini menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat, karena ini terkait anggaran yang disalurkan oleh negara untuk perkembangan suatu desa, jika ditutupi seperti ini terus kasihan dengan masyarakat yang ingin tahu tentang kemana larinya aggaran tersebut.
“ Dengan sikap bungkam yang diambil oleh kepala desa Meddelan ini menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat, karena ini terkait anggaran yang disalurkan oleh negara untuk perkembangan suatu desa, jika ditutupi seperti ini terus kasihan dengan masyarakat yang ingin tahu tentang kemana larinya aggaran tersebut, ”Tegasnya.
Masyarakat menanti dengan jelas jawaban pasti dari pihak Kepala desa Meddelan Kecamatan Lenteng untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kemana saja komponen dari perincian anggaran yang bersumber dari dana desa tahun 2024 untuk pengembangan sistem informasi desa dengan nominal Rp 98.282.400 tersebut. Rhmn








