
Teropongindonesianews.com
SUMENEP — Dugaan adanya aktivitas produksi rokok ilegal menggunakan mesin tanpa izin di sebuah gudang di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. LIPK Sumenep menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan patut diduga melibatkan jaringan produksi dan distribusi yang terstruktur.
Ketua LIPK Sumenep menyampaikan bahwa keberadaan mesin produksi rokok (mesin jug) di luar pabrik resmi mengindikasikan produksi dalam skala besar. Hal ini dinilai mustahil dilakukan secara insidental atau tanpa perencanaan matang.
“Kalau sudah menggunakan mesin, itu artinya produksi massal. Pertanyaannya, rokok ini dipasarkan ke mana, siapa yang membekingi, dan sejak kapan aktivitas ini berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri tidak hanya lokasi gudang, tetapi juga rantai distribusi, pemasok bahan baku, hingga jalur pemasaran rokok yang diduga ilegal tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti di level bawah.
LIPK juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Produksi rokok tanpa pita cukai resmi secara langsung menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting.
“Kerugian negara bisa sangat besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, pelaku produksi rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
LIPK mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan tindakan konkret berupa penyegelan lokasi, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, kepolisian diminta bersinergi untuk mengusut unsur pidana secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua LIPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun kepolisian terkait langkah penanganan dugaan produksi rokok ilegal tersebut. Publik masih menanti tindakan nyata dari aparat berwenang. Red








