
Teropongindonesianews.com
SUMENEP – Polemik pengadaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep kian memanas. Program yang semula digadang-gadang sebagai implementasi visi Bupati Ahmad Fauzi Wongsojudo untuk memperkuat kearifan budaya dan menyejahterakan UMKM lokal, justru kini diselimuti tanda tanya besar.
Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep sejak awal dipromosikan sebagai langkah strategis, untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus memberdayakan perajin lokal.
Namun, realitas di lapangan dinilai jauh dari narasi ideal tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Moh Ramli, tetap menunjukkan sikap percaya diri.
Ia mengklaim bahwa penerapan kebijakan seragam ASN telah melalui proses sosialisasi, publikasi, serta pembinaan langsung kepada pelaku UMKM.
“Semua sudah kami jelaskan dalam acara sosialisasi, publikasi dan pembinaan langsung kepada pelaku usaha UMKM,” ujar Ramli kepada media.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kecurigaan baru.
Sebab, Ramli tidak pernah memaparkan secara terbuka UMKM mana saja yang dilibatkan, siapa yang hadir dalam sosialisasi, serta bagaimana kesimpulan atau rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut.
Ketika kembali ditanya, UMKM mana yang terlibat? Apa sikap mereka? Bagaimana proses sosialisasi berlangsung? — Ramli memilih tidak memberikan jawaban.
Sikap bungkam ini memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Kritik keras datang dari kalangan aktivis muda, Moh Asmuni, salah satu aktivis Sumenep, secara terbuka menuding pernyataan Kadisperindag sebagai bentuk pembohongan publik.
“UMKM mana yang ia libatkan? Faktanya tidak pernah ada keterlibatan pengrajin lokal. Kalau tengkulak dan bandar-bandar penghianat mungkin iya,” tegas Asmuni.
Ia juga menilai kebijakan tersebut justru menyengsarakan pelaku UMKM lokal, bertolak belakang dengan semangat Perbup yang diklaim sebagai program pemberdayaan.
“Ramli itu hanya memikirkan perutnya sendiri. UMKM lokal menjerit. Kalau berani, datangkan semua UMKM yang katanya terlibat. Saya siap debat terbuka kapan pun. Jangan bohongi publik. Saya sudah turun langsung ke lapangan,” tantangnya.
Pernyataan Asmuni mempertegas dugaan bahwa implementasi kebijakan seragam ASN bukan hanya bermasalah secara teknis, tetapi berpotensi menyimpang dari niat awal kebijakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dirancang sebagai payung hukum untuk memastikan seragam ASN berbasis produk lokal.
Namun, berbagai temuan di lapangan menunjukkan dominasi pihak tertentu dalam rantai distribusi, minimnya keterlibatan perajin lokal, serta absennya transparansi dalam pelaksanaan program.
Kini, publik menanti satu hal sederhana namun krusial, bukti.
Bukan sekadar klaim sosialisasi, bukan sekadar narasi keberpihakan, tetapi data terbuka tentang siapa UMKM yang dilibatkan, bagaimana prosesnya, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek seragam ASN tersebut. Rhmn







