
Teropongindonesianews.com
BANYUWANGI, 22 JANUARI 2026 – Lembaga pendidikan Madrasah Bustanul Mubtadiin yang berada di bawah naungan Yayasan Raudlatut Tholibin Ketapang, Kalipuro Banyuwangi, secara resmi memberhentikan guru kelas III, Ibu Syamaniyah, S.Pdi, pada tanggal 21 Januari 2026. Pemberhentian yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No: 160/YPSRT/I/2026 tersebut dinyatakan tidak hormat, meskipun tuduhan terhadap guru yang telah mengabdi selama 33 tahun sejak 1993 belum terbukti benar.
Seperti diungkapkan oleh pihak keluarga guru melalui kuasa hukumnya, Edi, guru tersebut sebelumnya menerima serangkaian Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) dari Kepala Madrasah (KAMAD), padahal surat-surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, proses pengangkatan KAMAD sendiri dinilai belum memenuhi persyaratan formil yang berlaku, seperti kebutuhan akan pengalaman manajerial di madrasah, sertifikat pendidik, dan batasan usia maksimal 55 tahun.
“Tuduhan yang diberikan antara lain tidak menggunakan sandal saat mengajar, meninggalkan kelas di jam pelajaran, dan mengambil buku/data yang disebut sebagai rahasia madrasah. Padahal buku tersebut bukan milik madrasah, dan kami menduga ada hal tersembunyi yang mungkin terkait dengan penyalahgunaan anggaran atau wewenang yang tidak ingin diketahui publik,” jelas Edi.
Sebelum penerbitan SK pemberhentian, pada tanggal 15 Januari 2026 pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan Badruz Saman Hamid, S.Pd, sebagai sekretaris sekaligus juru bicara yayasan. Pada kesempatan itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dengan kesepakatan bahwa yayasan akan mengembalikan nama baik Ibu Syamaniyah dan membatalkan seluruh surat peringatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan oleh pihak yayasan.
“Jika memang pengambilan buku tersebut dianggap kesalahan fatal yang harus diakhiri dengan pemberhentian tidak hormat, kami akan tetap melakukan langkah-langkah pembelaan guna memperjuangkan hak-hak profesi guru,” pungkas Edi.
Pewarta : KURNIADI – KABIRO Banyuwangi






