
Teropongindonesianews.com
Sumenep, 30 Januari 2026 — Dugaan penyerobotan sertifikat tanah dilaporkan terjadi di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini diduga melibatkan pihak keluarga dekat korban serta menyeret nama oknum Kepala Desa Guluk-Guluk.
Korban diketahui bernama Faris, anak tunggal dari pasangan almarhum Muhawi, yang disebut sebagai pemilik sah tanah berdasarkan riwayat kepemilikan keluarga. Tanah tersebut kini diduga hendak dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan Faris sebagai ahli waris tunggal.
Faris kepada wartawan Teropong Indonesia News menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya masih menjalani masa tahanan di Rutan Sumenep.

“Saat saya berada di penjara, sepupu saya bernama Suhli datang bersama Wail selaku Kepala Desa Guluk-Guluk. Awalnya saya kira mereka menjenguk dan menanyakan kesehatan saya, tetapi ternyata saya diberikan selembar kertas untuk ditandatangani,” ungkap Faris.
Menurut Faris, Suhli meminta tanda tangan tersebut agar sertifikat tanah milik orang tuanya dapat dibalik nama atas nama anak Suhli. Namun permintaan tersebut langsung ditolak.
“Saya tidak setuju dan tidak menandatangani apa pun, karena tanah itu milik saya secara sah. Saya adalah anak tunggal dari almarhum ayah saya,” tegasnya.
Pihak Teropong Indonesia News menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam proses yang diduga mengarah pada penguasaan tanah tanpa hak. Media ini menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak ingin terjadi praktik penguasaan lahan yang bukan haknya. Negara ini adalah negara hukum dan tidak boleh ada ruang bagi mafia tanah,” tegas pernyataan redaksi.
Secara hukum, penguasaan atau penggunaan sertifikat tanpa hak pemilik yang sah dapat dijerat pidana. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, jika terbukti memenuhi unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, meskipun pemberitaan telah dilakukan, belum ada klarifikasi atau titik terang dari pihak keluarga terlapor maupun dari pemerintah desa setempat.
Reporter: Mas AB







