Skip to content
Mei 10, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 30
  • Diduga Terjadi Penyerobotan Sertifikat Tanah, Oknum Kades Guluk-Guluk Disorot
  • Hukum / Kriminal

Diduga Terjadi Penyerobotan Sertifikat Tanah, Oknum Kades Guluk-Guluk Disorot

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 30, 2026 2 minutes read
IMG-20260130-WA0017

Teropongindonesianews.com

Sumenep, 30 Januari 2026 — Dugaan penyerobotan sertifikat tanah dilaporkan terjadi di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini diduga melibatkan pihak keluarga dekat korban serta menyeret nama oknum Kepala Desa Guluk-Guluk.

Korban diketahui bernama Faris, anak tunggal dari pasangan almarhum Muhawi, yang disebut sebagai pemilik sah tanah berdasarkan riwayat kepemilikan keluarga. Tanah tersebut kini diduga hendak dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan Faris sebagai ahli waris tunggal.

Faris kepada wartawan Teropong Indonesia News menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya masih menjalani masa tahanan di Rutan Sumenep.


“Saat saya berada di penjara, sepupu saya bernama Suhli datang bersama Wail selaku Kepala Desa Guluk-Guluk. Awalnya saya kira mereka menjenguk dan menanyakan kesehatan saya, tetapi ternyata saya diberikan selembar kertas untuk ditandatangani,” ungkap Faris.

Menurut Faris, Suhli meminta tanda tangan tersebut agar sertifikat tanah milik orang tuanya dapat dibalik nama atas nama anak Suhli. Namun permintaan tersebut langsung ditolak.

“Saya tidak setuju dan tidak menandatangani apa pun, karena tanah itu milik saya secara sah. Saya adalah anak tunggal dari almarhum ayah saya,” tegasnya.

Pihak Teropong Indonesia News menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam proses yang diduga mengarah pada penguasaan tanah tanpa hak. Media ini menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak ingin terjadi praktik penguasaan lahan yang bukan haknya. Negara ini adalah negara hukum dan tidak boleh ada ruang bagi mafia tanah,” tegas pernyataan redaksi.
Secara hukum, penguasaan atau penggunaan sertifikat tanpa hak pemilik yang sah dapat dijerat pidana. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, jika terbukti memenuhi unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, meskipun pemberitaan telah dilakukan, belum ada klarifikasi atau titik terang dari pihak keluarga terlapor maupun dari pemerintah desa setempat.

Reporter: Mas AB

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
Next: Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan, UPT PJJ & SDA Bawean Gerak Cepat Tangani Gangguan Pohon di Ruas Sangkapura

Related Stories

IMG-20260510-WA0000_copy_680x900
  • Hukum / Kriminal

Guru Ngaji Di Surabaya Di Tahan…!!!, Cabuli 7 Santri Selama Setahun

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
IMG-20260509-WA0028
  • Hukum / Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
IMG-20260508-WA0063(1)_copy_1398x786
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Desak Pemecatan Aipda SH, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260510-WA0025_copy_372x496
  • BREAKING NEWS

Jembatan Dusun Babatan Rusak Parah Hampir Setahun, Akses Pertanian Terputus, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
IMG-20260510-WA0019_copy_715x741_1
  • BREAKING NEWS

Jalan Kabupaten Dusun Sembung, Puluhan Tahun Berbatu, Tak Pernah Tersentuh Aspal, Bak Terkunci di Era 80-an

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
IMG-20260510-WA0005_copy_719x529
  • Proyek

Pembangunan KDKMP di Bondowoso Dinilai Minim Transparansi, Masyarakat Soroti Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
IMG-20260510-WA0000_copy_680x900
  • Hukum / Kriminal

Guru Ngaji Di Surabaya Di Tahan…!!!, Cabuli 7 Santri Selama Setahun

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.