
DAMPAK LINGKUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT TIDAK DI PERHATIKAN…!!!
Teropongindonesianews.com
Bawean, Kabupaten Gresik – Warga Pulau Bawean semakin resah dan mengkhawatirkan dugaan pembuangan tidak benar sampah dari RSUD Umar Mas’ud dan Pasar Kotakusuma di tepi aliran sungai Berek Laok Nagasare, yang bermuara ke laut dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga, pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur standar. Sebagian sampah dibakar sembarangan di lokasi, sementara sisanya langsung dibuang ke sungai. Yang lebih mengancam, ditemukan dugaan limbah medis berbahaya (B3) berasal dari RSUD Umar Mas’ud, antara lain berupa gunting perban berdarah, botol infus, jarum suntik, sarung tangan medis, dan bekas alat medis lainnya. Warga menyatakan bahwa kasus pembuangan limbah medis tersebut telah tercatat setidaknya tiga kali.

Sampah dan limbah tersebut diakui warga diangkut menggunakan mobil pikap yang dikemudikan oleh seseorang yang dikenal sebagai Pak Yanto, yang juga bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kotakusuma.
Berita yang pernah di unggah sebelumnya, akan tetapi tidak di tanggapi… 👇👇👇
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura Pulau Bawean, Junaidi, menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah apapun – terutama limbah medis – tidak dapat dibiarkan karena menyangkut keselamatan publik dan kelestarian ekosistem.
“Kami tegaskan kepada pihak RSUD Umar Mas’ud dan pengelola sampah terkait: pembuangan sembarangan sampah, khususnya limbah B3 medis, sangat berbahaya. Sampah yang terbawa ke sungai akan masuk ke laut, merusak perairan dan sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup masyarakat Bawean,” ujar Junaidi.
Menurut peraturan perundang-undangan, praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 60): Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin sah.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Memwajibkan pengelolaan sampah secara aman, terpadu, dan ramah lingkungan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengatur secara ketat pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari pengumpulan hingga pembuangan akhir.
LSM GMBI KSM Sangkapura mengajak pemerintah daerah Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan:
1. Penelusuran mendalam terhadap sumber dan jalur pembuangan sampah serta limbah medis tersebut.
2. Penguatan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dari RSUD dan pasar di Pulau Bawean.
3. Penindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar peraturan, demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sampai berita ini di tulis pihak LSM GMBI dan tim Teropongindonesianews.com juga pernah menghubungi pihak terkait akan tetapi tidak pernah di tanggapi, bahkan juga pernah di unggah dalam berita di Media TIN sebelumnya juga tidak ada respon, ” Kami tidak tahu, rencana apa sebenarnya yang ada dalam benak mereka para pengelola, yang jelas dalam hal ini dampak negatif tidak pernah di perhatikan…!!! “, Pungkasnya. REDAKSI








