
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kembali memicu kontroversi. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong secara terang-terangan membongkar sederet dugaan pelanggaran fatal dalam proyek fisik yang berlokasi di Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Teropong pada Sabtu (11/7/2026), proyek yang menyedot anggaran negara ratusan juta rupiah tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan dan menabrak Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Situbondo mendapat jatah sekitar 40 titik proyek P3-TGAI dari BBWS Brantas pada tahun anggaran ini. Setiap titik digelontorkan anggaran sebesar Rp195 juta untuk target volume fisik sepanjang 250 hingga 275 meter.
Namun, realisasi anggaran fantastis tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, khususnya di Desa Battal.
“Khusus di Desa Battal, kami menemukan banyak kejanggalan yang kasat mata. Pemasangan batu saluran irigasi dikerjakan saat air masih menggenang deras. Kami menduga kuat proyek ini dibangun tanpa fondasi yang layak,” cetus Wahyudi
Tak hanya itu, Wahyudi membeberkan pelanggaran teknis lainnya. Pencampuran material semen dan pasir terpantau dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, yang berpotensi menurunkan kualitas dan ketahanan bangunan.
Proyek tersebut juga dituding mengabaikan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik, serta disinyalir menggunakan material batu dan pasir ilegal karena tidak mengantongi Surat Dukung (Surduk) Galian C.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait disinyalir menjadi pemicu utama amburadulnya proyek ini. Saat investigasi berlangsung, baik Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) maupun pihak konsultan/Asta sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya di lokasi.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Battal, Jan, mencoba membela diri. Saat dikonfirmasi di lokasi, ia berdalih bahwa seluruh urusan administrasi dan kelengkapan proyek masih dalam tahap persiapan.
“Pekerjanya berasal dari sekitar Desa Battal, Mas. Papan informasinya masih mau dipasang. Untuk volume pengerjaan sepanjang 250 meter, dan TPM-nya adalah seorang perempuan,” ujar Jan singkat.
Sikap defensif pihak HIPPA tidak menyurutkan langkah LSM Teropong. Wahyudi menegaskan bahwa program P3-TGAI merupakan hak mutlak para petani untuk kelancaran irigasi, sehingga tidak boleh dijadikan ajang bancakan atau penyelewengan anggaran.
“Atas temuan hari Sabtu, 11 Juli 2026 ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan permasalahan ini kepada instansi terkait. Jika terbukti ada indikasi kerugian negara, kami akan menyeret kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kita akan uji secara hukum apakah penyerapan anggarannya sudah sesuai dengan RAB atau justru ada perbuatan melawan hukum,” tegas Wahyudi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Battal, pihak TPM, maupun perwakilan Asta masih bungkam dan belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi resmi terkait carut-marutnya proyek tersebut.
BiroTIN/STB







