
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Kabupaten Situbondo mengkritik keras pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Deje Gudang, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Proyek tersebut ditemukan berjalan tanpa papan informasi, sehingga memicu tudingan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik.
Menindaklanjuti keresahan warga sekitar, perwakilan LBH Cakra, Yopi Amiyansah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan. Hasil pantauan mengonfirmasi bahwa aktivitas pembangunan sedang berlangsung, namun tidak ditemukan atribut informasi proyek sebagaimana mestinya.
Tak hanya soal administrasi, Yopi juga meragukan kualitas fisik pekerjaan. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail teknis bangunan yang mereka kerjakan.
“Saya tidak tahu ini proyek apa. Hanya disuruh gali dan pasang batu. Panjang dan kedalamannya berapa, saya tidak diberi gambar atau penjelasan teknis,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut Yopi, ketiadaan papan informasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, setiap proyek yang bersumber dari dana negara (APBN/APBD) wajib memasang papan informasi yang mencantumkan:
Nama dan jenis kegiatan.
Volume pekerjaan dan nilai kontrak.
Sumber dana dan waktu pelaksanaan.
Identitas kontraktor pelaksana.
“Tanpa papan nama, masyarakat kehilangan haknya untuk melakukan pengawasan. Jika pekerja saja buta terhadap spesifikasi teknis, bagaimana kualitas bangunan bisa dijamin sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)?” tegas Yopi.

Setelah upaya koordinasi dengan Pemerintah Desa Peleyan menemui jalan buntu, LBH Cakra menyatakan akan mengambil langkah formal. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo.
Tuntutan LBH Cakra antara lain:
• Meminta dilakukan audit mendalam terhadap proyek tersebut.
• Mendesak dinas terkait menghentikan sementara pekerjaan hingga papan nama dipasang.
• Meminta transparansi spesifikasi proyek dibuka secara gamblang kepada publik.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam jika ada potensi kerugian keuangan daerah akibat pengerjaan yang asal-asalan dan tertutup,” pungkas Yopi Amiyansah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Peleyan maupun instansi terkait mengenai status dan sumber dana proyek tersebut.
BiroTIN/STB






