
Teropongindonesianews.com
Gresik, Bawean – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Jawa Timur 10 yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Jawa Timur.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp22.877.836.000,00 dengan Tahun Anggaran 2025–2026 dan dilaksanakan oleh kontraktor PT Cipta Adhi Guna.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura Bawean, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dalam kunjungan tersebut, Junaidi bersama rekannya, Anam, mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek di beberapa titik pekerjaan.
Menurut keterangan yang diterima di lapangan, disebutkan bahwa terdapat empat papan informasi proyek. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, fakta di lapangan menunjukkan hanya terdapat satu papan informasi yang terpasang, yakni di Yayasan Kiai Burhan Al Mansur MTs Mambaul Falah, Desa Tambilung, Sokaoneng, Kecamatan Tambak. Sementara di lokasi lainnya tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Selain itu, LSM GMBI juga menyoroti penggunaan material pasir laut untuk pengecoran beton yang dinilai perlu diuji kelayakannya sesuai standar teknis konstruksi. Tidak hanya itu, pekerja di lapangan juga disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Junaidi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dan penerapan standar K3 merupakan hal yang wajib dalam setiap proyek pemerintah. “Kami berharap pihak pelaksana dan pengawas proyek dapat menjalankan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kualitas bangunan dan keselamatan para pekerja,” ujarnya.
LSM GMBI KSM Sangkapura Bawean menyatakan akan terus melakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dasar Aturan dan Perundang-undangan Terkait
Berikut beberapa aturan yang relevan dengan temuan tersebut:
1. Keterbukaan Informasi & Papan Proyek
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketentuan teknis Kementerian PUPR yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik.
2. Standar Mutu Material Konstruksi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait bahan bangunan dan mutu beton.
Peraturan Menteri PUPR tentang persyaratan teknis pembangunan gedung negara.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Red








