
Teropong Indonesia News
BANYUASIN – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul temuan investigasi lapangan terkait proyek Peningkatan Ruas Jalan Tj. Api-api – Suka Damai yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 9.124.700.000.

Berdasarkan Hasil investigasi Tim Media di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan konstruksi tersebut tidak berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu poin krusial adalah proses pengerasan jalan yang dinilai tidak maksimal sebelum dilakukan pengecoran, yang berpotensi besar mengurangi umur pakai dan kualitas jalan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui surat resmi yang dilayangkan oleh media Teropong Indonesia News kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin pada 22 April 2026, Namun, hingga berita ini diturunkan, Pihak Dinas belum memberikan respons atau klarifikasi apapun.
Hartono, Aktivis sekaligus Perwakilan dari LSM Teropong sangat menyayangkan sikap bungkam otoritas terkait. Menurutnya, sikap tertutup ini menciderai semangat keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sehat.
“Kepercayaan publik lahir dari transparansi. Jika surat konfirmasi saja tidak dijawab, wajar jika rakyat bertanya-tanya. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kualitas jalan yang buruk tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat mobilitas ekonomi masyarakat,” ujar Hartono.
Langkah Tegas Aktivis dan Pengawalan Media
Menyikapi kebuntuan informasi ini, Hartono menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih konkret. “Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini tim hukum kami sedang merampungkan berkas laporan resmi yang akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kami menantang penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam mengusut dugaan penyimpangan pengerjaan jalan ini,” Tegasnya.
Di sisi lain, tim investigasi media Teropong Indonesia News berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara berkesinambungan. Liputan berseri akan terus dilakukan untuk memantau perkembangan di lapangan serta menelusuri aliran dana proyek tersebut. Media akan terus mengejar konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, guna memastikan hak jawab terpenuhi dan kebenaran terungkap ke publik secara utuh.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab publik dan hukum.
Dasar Hukum yang Pas sesuai dengan keterangan Hartono yaitu :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat terkait penggunaan anggaran negara.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dasar hukum untuk melaporkan adanya kerugian negara akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
3. PP No. 43 Tahun 2018: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (menegaskan hak LSM/masyarakat untuk melapor).
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 dan 6 menjelaskan peran pers untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terkait masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ir – Sumsel






