
Teropong Indonesia News
BONDOWOSO – Sebuah video rekaman suara dan visual yang berisi sindiran dan pembahasan terkait masalah keuangan kini beredar luas di kalangan warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Meskipun dalam konten tersebut tidak secara tegas menyebutkan nama, namun isi pembicaraannya secara langsung tertuju kepada Yayuk atau yang akrab disapa Lena, pemilik Radio FM Lena yang berkantor di kawasan Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Video tersebut dibuat dan disebarkan oleh seorang wanita berinisial BM atau yang kerap dipanggil Buk F, warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, Bondowoso. Diketahui, wanita ini juga dikenal memiliki nama udara Marlena, sehingga membuat warga yang menonton maupun mendengarnya langsung menangkap maksud dan sasaran dari isi pembicaraan yang disampaikannya.
Merespons penyebaran konten tersebut, Lena mengaku sangat sakit hati dan merasa nama baik dirinya serta keluarga dicemarkan secara tidak adil. Pasalnya, masalah yang dibahas dalam video tersebut bukanlah hal baru, bahkan sudah resmi dilaporkan dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Kami sangat kecewa dan tidak terima dengan apa yang dilakukan dan disampaikan dalam video itu. Padahal permasalahan yang dibahas sudah kami laporkan ke Polres Bondowoso, dan sampai hari ini kasusnya masih terus ditindaklanjuti serta diproses oleh pihak APH. Jadi sangat tidak pantas jika hal ini dibahas secara sembarangan di ruang publik, apalagi disampaikan dengan nada dan maksud yang menyudutkan,” ungkap Lena saat dikonfirmasi, Minggu (03/05/2026).
Bersama suaminya, Wayan, Lena menyatakan telah mengambil keputusan tegas dan berencana segera melaporkan pembuat serta penyebar video tersebut ke pihak berwajib. Langkah ini diambil sebagai upaya pembelaan diri sekaligus perlindungan terhadap nama baik dan martabat keluarga yang dinilai telah dirusak.
Dalam penjelasannya, Lena juga meluruskan fakta di balik permasalahan yang menjadi bahasan utama dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya juga merupakan salah satu korban, bukan pelaku seperti yang disindirkan.
“Perlu diluruskan, terkait masalah arisan yang dibahas itu, saya juga termasuk korban penipuan yang dilakukan oleh Edy warga Wonosari beserta istrinya. Hal ini sudah jelas tercatat dalam laporan resmi yang saya sampaikan ke Polres Bondowoso bersama korban lainnya. Jadi bagaimana mungkin saya disudutkan, padahal nasib saya sama saja dengan korban lain, bahkan kerugian yang saya alami juga tidak sedikit,” tegasnya dengan nada kesal.
Lena berharap, melalui laporan yang akan disampaikannya nanti, pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penyebaran video tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan konten serupa lagi, karena dapat menimbulkan persepsi salah, memecah belah hubungan sosial, serta menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus laporan awal maupun rencana laporan baru yang akan disampaikan oleh Lena dan keluarga.
(Redaksi)






