
Teropong Indonesia News
SIDOARJO – Sebuah kasus dugaan pelanggaran hukum yang serius dan menyeluruh kembali mencuat di dunia usaha pengolahan pangan di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tertuju kepada CV Suci Jaya Abadi, perusahaan pengolah daging ayam mekanis atau Mechanically Deboned Meat (MDM) yang beroperasi di Desa Kemiri, Kabupaten Sidoarjo. Perusahaan ini secara resmi dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dengan dugaan melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, dan menyesatkan konsumen selama lebih dari satu dekade.

Berdasarkan dokumen laporan resmi bernomor B/021/Dumas/DJP/JATIM II/SDA/IV/2026 yang diterima media ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Suci Jaya Abadi bukanlah kesalahan sepele, melainkan tindakan yang terencana dan sistematis. Perusahaan ini diduga sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tindakan ini dinilai sebagai upaya terang-terangan untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang berarti negara kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Yang lebih menggelisahkan, meski status hukumnya adalah Persekutuan Komanditer (CV), perusahaan ini dengan sengaja mencantumkan label Perseroan Terbatas (PT) pada setiap kemasan produknya. Praktik ini bukan sekadar kesalahan penulisan, melainkan bentuk penipuan yang disengaja untuk menyesatkan persepsi konsumen dan mitra usaha. Label PT biasanya diasosiasikan dengan standar manajemen dan tanggung jawab hukum yang lebih ketat, namun kenyataannya, perusahaan ini justru beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dasar hukum yang berlaku.
Masalah tidak berhenti di ranah administrasi dan pajak. Investigasi di lapangan mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan terkait aspek keamanan pangan dan lingkungan. Lokasi produksi perusahaan ini hanya berjarak sekitar 7 meter dari aliran sungai, dan diduga kuat membuang limbah cair hasil produksi secara langsung tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Akibatnya, kualitas air sumur yang digunakan sebagai sumber air baku produksi terancam parah oleh kontaminasi bakteri berbahaya seperti Vibrio Cholerae penyebab kolera dan Escherichia Coli yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan fakta bahwa seluruh produk olahan daging ayam yang dipasarkan tidak memiliki izin edar yang sah, baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin usaha pangan rumah tangga (P-IRT). Lebih menyakitkan lagi, logo Halal dan tanda merek terdaftar (®) yang tercantum mencolok di kemasan ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi lembaga berwenang. Artinya, tanda-tanda yang seharusnya menjadi jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen hanyalah hiasan palsu yang dibuat-buat demi menaikkan keuntungan semata.
DS, pihak yang melaporkan kasus ini, menyatakan bahwa langkah pengaduan ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat luas dan hak negara yang dirugikan. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan CV Suci Jaya Abadi adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat berat.
“Selama 12 tahun, perusahaan ini beroperasi seolah-olah kebal hukum. Mereka tidak hanya merampok pendapatan negara dengan tidak membayar pajak, tetapi juga mempertaruhkan nyawa dan kesehatan jutaan konsumen dengan produk yang sama sekali tidak memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Menggunakan label PT padahal statusnya CV dan mencantumkan logo Halal palsu adalah bentuk penipuan yang tidak bisa dimaafkan. Ini adalah tindakan yang merendahkan akal sehat dan mengabaikan tanggung jawab sosial,” tegas DS dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (1/5/2026).
Selain itu, DS juga menyoroti keanehan mengapa perusahaan dengan skala operasi yang cukup besar ini bisa terus beroperasi tanpa gangguan selama belasan tahun meskipun melanggar banyak aturan. Ia menduga ada campur tangan oknum tertentu yang sengaja melindungi operasional perusahaan tersebut.
“Sangat sulit dipercaya bahwa pelanggaran sebanyak ini bisa luput dari pengawasan instansi terkait selama bertahun-tahun. Kami menduga ada oknum yang sengaja membekingi usaha ini demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami meminta DJP Jatim II, BPOM, instansi lingkungan hidup, hingga Kejaksaan untuk bertindak tegas. Segera lakukan inspeksi mendalam, segel lokasi produksi jika terbukti melanggar, dan seret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban keserakahan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya dengan nada tegas.
Jika seluruh dugaan ini terbukti benar di hadapan hukum, CV Suci Jaya Abadi beserta pihak yang bertanggung jawab menghadapi ancaman sanksi yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah:
– Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
– Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar.
– Berdasarkan Undang-Undang Pangan, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 Miliar terkait pelanggaran izin edar dan standar keamanan pangan.
– Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman sanksi pidana dan administratif akibat pembuangan limbah tanpa izin serta tidak memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi resmi mengenai tindakan inspeksi lapangan atau penindakan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang. Proses penanganan kasus ini masih berada di tahap penerimaan dan pengkajian laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi media ini telah berusaha menghubungi pihak manajemen CV Suci Jaya Abadi untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait seluruh dugaan tersebut. Namun, hingga batas waktu penulisan berita, belum ada jawaban atau pernyataan resmi yang diterima. Ruang untuk hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.
Perlu ditekankan bahwa pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak dimaksudkan untuk memvonis kebenaran dugaan yang ada. Seluruh informasi yang disampaikan adalah rangkuman dari dokumen pengaduan masyarakat yang saat ini masih dalam proses penanganan di instansi berwenang. Pihak Kanwil DJP Jawa Timur II dan lembaga terkait sedang menindaklanjuti laporan ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Red








