
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Penegakan hukum seharusnya menjadi tiang yang menjunjung keadilan bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Namun, apa yang terjadi di Pandaan, Kabupaten Pasuruan belakangan ini justru memunculkan pertanyaan besar yang menusuk hati nurani publik: Apakah hukum benar-benar ditegakkan demi kebenaran, atau hanya menjadi alat untuk menindas sebagian pihak sementara yang lain dibiarkan bebas? Kasus dugaan kepemilikan bahan baku petasan yang sedang bergulir kini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya rasa percaya masyarakat terhadap penanganan hukum yang dianggap tidak adil, serampangan, dan penuh tanda tanya.
Segalanya bermula pada akhir Februari 2026. Seorang remaja diajak rekannya untuk bersama-sama membeli bahan yang diduga akan digunakan sebagai pembuat petasan. Setelah dibeli, bahan itu hanya disimpan di rumah salah satu pihak. Hingga saat aparat kepolisian datang dan mengamankan barang bukti, apa yang ditemukan hanyalah serbuk mentah dalam kondisi asli, belum tercampur, belum dimasukkan ke dalam selongsong, apalagi dirangkai menjadi benda yang bisa meledak. Bahkan, gulungan kertas yang disiapkan pun masih berupa lembaran dari buku tulis biasa yang belum terpakai, belum terbentuk menjadi wadah apa pun. Artinya, barang yang diamankan sama sekali belum menjadi alat peledak, belum membahayakan siapa pun, dan belum melanggar aturan secara utuh karena proses pembuatannya saja belum dimulai.
Namun, fakta yang sangat menyakitkan hati adalah: meskipun kondisinya masih berupa bahan mentah dan belum jadi, salah satu pihak justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menghadapi proses hukum di tingkat Polsek setempat. Langkah ini menuai protes keras dari kuasa hukum yang membela terdakwa. Bagaimana mungkin seseorang dituduh melakukan tindak pidana jika unsur utamanya saja belum terpenuhi? Bagaimana bisa dianggap bersalah jika belum ada perbuatan merakit, belum ada benda jadi, dan bahkan si tersangka sendiri dikabarkan tidak paham benar asal-usul serta kegunaan pasti dari barang yang disimpannya? Kesengajaan adalah inti dari setiap tindak pidana, namun dalam kasus ini, kesengajaan itu seolah dipaksakan ada padahal faktanya belum terbukti sama sekali.
Kekecewaan masyarakat semakin meluap ketika terbuka fakta lain yang jauh lebih menyakitkan. Dalam kasus ini, sebenarnya ada lebih dari satu pihak yang terlibat. Ada orang yang mengusulkan pembelian, ada yang mengumpulkan uang, dan ada yang menyimpan barang. Namun anehnya, tidak semua orang yang terlibat diperlakukan sama. Dua orang lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur dikabarkan lolos dari jeratan hukum, kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Padahal, salah satu dari mereka justru diketahui sebagai orang yang paling berperan, bahkan menjadi pemrakarsa utama pembelian bahan tersebut.
Apa yang membuat perlakuan ini semakin terasa tidak adil adalah kabar yang beredar di tengah masyarakat: pembebasan dua pihak tersebut diduga kuat berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Benarkah kekayaan bisa menjadi kunci kebebasan, sementara ketidaktahuan dan keterbatasan membuat seseorang harus menanggung beban hukum sendirian? Jika kabar ini benar adanya, maka ini adalah bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi penegak hukum dan penghinaan. Red







