Oplus_131072
Teropongindonesianews.com – Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, perkara yang menjerat 21 tersangka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang harus diputus mata rantainya.
Dalam keterangan resminya, Gus Lilur menekankan bahwa KPK tidak boleh lagi “bermain aman” dengan menunda penahanan sebagian tersangka. Ia menilai, keraguan dalam penindakan hukum justru memperpanjang penderitaan rakyat dan mengirim pesan keliru bahwa korupsi dana publik masih memiliki ruang tawar.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan berulang. Kalau KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jatim akan terus hidup, berganti wajah, berganti aktor, tapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur.
Kasus dana hibah ini, menurut Gus Lilur, merupakan bagian dari skandal panjang yang membelit birokrasi Jatim selama bertahun-tahun. Polanya selalu serupa: pengondisian anggaran, perantara politik, pemotongan sistematis (fee), hingga laporan fiktif.
Gus Lilur mengapresiasi langkah KPK yang telah membuka konstruksi kejahatan ini secara terang-benderang. “Dana hibah dikendalikan sejak awal. Proposal disusun bukan oleh masyarakat, melainkan oleh jaringan perantara. Fee dipotong berlapis, sehingga dana yang sampai ke kelompok masyarakat jauh dari nilai yang seharusnya,” ungkapnya.
Praktik ini, lanjutnya, terjadi lintas tahun anggaran dan berlangsung tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal.
Meskipun 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Lilur menyoroti kurangnya ketegasan KPK dalam hal penahanan. Baru sebagian tersangka yang ditahan, sementara sisanya masih berstatus bebas.
Bagi Gus Lilur, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di mata publik. “Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” ujarnya dengan nada keras.
Ia menegaskan bahwa penahanan menyeluruh bukan hanya soal teknis penyidikan, melainkan simbol politik hukum. Penahanan adalah pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak menoleransi perampasan hak rakyat miskin.
“Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” tambahnya.
Gus Lilur meminta KPK menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memutus sistem korupsi, bukan hanya menjebloskan individu ke penjara. Selama ini, penegakan hukum sering berhenti pada level individu, sehingga pola korupsi terus berulang dengan wajah baru.
“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara, tapi sistemnya dibiarkan, maka lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa kegagalan KPK di Jawa Timur akan berdampak nasional. Jika KPK terlihat ragu, pesan yang terbaca di daerah lain adalah korupsi masih bisa dinegosiasikan.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menekankan tiga tuntutan utama: tahan seluruh 21 tersangka, sita aset hasil korupsi, dan gunakan perkara ini sebagai pintu masuk membongkar pola korupsi yang menggerogoti Pemprov Jatim.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkas Gus Lilur.
BiroTIN/STB








