
Teropongindonesianews.com
Palembang, Sumsel – Pembentukan Dewan Pengurus Forum Komite SMA/SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) yang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada tanggal 11 Februari 2026 kini menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Ketua LSM Galaksi Sumsel, Dasri Nurhamidi, S.Sos, mengangkat suara terkait hal ini. Menurutnya, pembentukan DPS-FKSS hanya akan menambah beban bagi orang tua dan wali murid. “Komite sekolah tidak wajib, karena bersifat sumbangan sukarela dan sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kita seharusnya fokus pada aturan tersebut saja,” ujar Dasri.
Lebih lanjut, Dasri menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel seharusnya fokus pada urusan dunia pendidikan dan tidak perlu terlibat dalam pembentukan forum komite tingkat provinsi. “Aturannya sudah jelas. Jika hal ini tetap didukung oleh Kadisdik, kami dari LSM Galaksi siap melakukan aksi damai sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Dinas Pendidikan Sumsel,” jelasnya.
Menurut Dasri, kondisi dunia pendidikan di Sumsel saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Namun, pihaknya tetap optimis bahwa Kadisdik yang baru mampu melakukan perbaikan dan memberikan kesempatan untuk terus berbenah. Beberapa permasalahan yang menjadi prioritas perbaikan antara lain proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan, sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Peserta Didik (SPP), serta pembelian atribut sekolah yang diduga dipaksakan dan membuat orang tua merasa terbebani.
Kehadiran DPS-FKSS membuat orang tua dan wali murid semakin khawatir kondisi akan semakin memburuk. Sebagai contoh, seperti yang telah diberitakan sebelumnya di SMAN 18 Palembang, sebelum adanya DPS-FKSS, pihak sekolah telah memberlakukan pungutan bulanan sebesar Rp 200.000 per siswa serta uang sarana dan prasarana (sarpras) tahunan sebesar Rp 1.000.000.
Ir/Sumsel








