
Teropongindonesianews.com
Bandung, 23 Februari 2026 – Pada hari Jumat, 20 Februari 2026, dilakukan proses klarifikasi resmi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) untuk anggaran Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) tahun 2023 di Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Klarifikasi tersebut dilakukan kepada Kasie Pemerintahan Kecamatan Cangkuang, Ibu Novi.
Dari hasil klarifikasi yang dihimpun, diperoleh informasi bahwa hingga saat ini LPJ untuk anggaran PILKADES 2023 yang bernilai sebesar 239 juta rupiah belum pernah disampaikan oleh pihak Desa Nagrak ke lingkup Kecamatan Cangkuang. Kondisi ini menjadi perhatian khusus mengingat LPJ merupakan dokumen wajib yang harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selama upaya koordinasi dan konfirmasi yang dilakukan sejak awal tahun 2024, ditemukan bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagrak selalu menghindar ketika ditanya mengenai progres penyusunan LPJ. Beberapa kali upaya temu langsung dan panggilan telepon tidak mendapatkan respon yang jelas terkait kesiapan dokumen tersebut. Selain itu, Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Nagrak, Bapak Surgandi, juga saat ini sulit untuk dihubungi dan belum memberikan klarifikasi apapun terkait status penyusunan serta pengajuan LPJ tersebut.
Komentar dari Ibu Novi, Kasie Pemerintahan Kecamatan Cangkuang, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan pemberitahuan resmi kepada pihak desa terkait pentingnya penyampaian LPJ. “Kita telah memberikan tenggat waktu beberapa kali, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang terlihat. LPJ adalah bukti akuntabilitas penggunaan dana rakyat, sehingga tidak bisa dibiarkan terus tertunda,” ujarnya.
Pengelolaan anggaran publik yang tidak diiringi dengan LPJ yang jelas dan tepat waktu berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pihak kecamatan juga menyatakan bahwa jika dalam waktu 1 bulan ke depan masih tidak ada kemajuan, akan dilakukan langkah koordinasi dengan Dinas Dalam Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Perwakilan masyarakat Desa Nagrak, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan harapan agar persoalan ini segera diselesaikan. “Kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala desa kita dikelola dengan benar,” ucapnya.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menyusun dan menyerahkan LPJ serta memberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan anggaran sebesar 239 juta rupiah tersebut kepada masyarakat dan instansi berwenang. RG – Korwil Jabar







