
Teropong Indonesia News
Bondowoso, 1 Maret 2026 – Isu penarikan dana beralasan sumbangan di SMA Negeri 1 Bondowoso menjadi perhatian masyarakat. Sebelum menyimpulkan apakah hal tersebut diperbolehkan, perlu diketahui bahwa aturan hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas tentang pungutan dan sumbangan di sekolah negeri.
Menurut beberapa Praktisi Hukum yang sempat pula di temui oleh Awak Media TIN mengatakan bahwa Dasar Hukum yang Berlaku adalah sebagai berikut :
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
– Namun, komite sekolah diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal dan waktu pembayaran, serta harus dilaporkan periodik paling lambat setiap semester.
2. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
– Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun perpindahan siswa, termasuk yang dikaitkan dengan pembelian seragam atau buku tertentu.
3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
– Membedakan pungutan (wajib dan mengikat) dengan sumbangan (sukarela). Bagi sekolah negeri non-internasional, pungutan dalam bentuk apapun dilarang, kecuali jika digunakan untuk menutupi kekurangan biaya investasi dan operasional pada sekolah bertaraf internasional.
4. Peraturan tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
– Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP Nomor 29 Tahun 1980, pengumpulan sumbangan harus dilakukan oleh organisasi berbadan hukum atau kepanitiaan yang telah mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Jika sekolah melakukan pengumpulan secara mandiri tanpa izin dan tidak melalui lembaga yang sah, hal ini dapat dianggap tidak sesuai aturan.
Kesimpulan: Boleh Bila Memenuhi Syarat
Penarikan dana beralasan sumbangan di SMA Negeri 1 Bondowoso diperbolehkan hanya jika bersifat SUKARELA, tidak ada unsur paksaan atau penetapan nominal/waktu pembayaran, dikelola oleh komite sekolah dengan transparansi, dan dilaporkan sesuai ketentuan. Jika terdapat unsur paksaan atau penetapan nominal yang tidak fleksibel, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim juga pernah menegaskan bahwa sumbangan di SMA/SMK negeri tidak wajib dan harus dikelola dengan benar oleh komite sekolah agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Pada intinya, apabila dari pihak sekolah masih tetap menagih dan jika penagihan dilakukan dengan menetapkan nominal tertentu atau memberikan tekanan kepada wali murid yang tidak mampu, hal ini jelas termasuk dalam pungutan liar yang dilarang oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pelanggaran terkait pungutan atau sumbangan dapat dikenai sanksi administratif bagi pihak yang bertanggung jawab.
karena itu dalam hal ini berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pendidikan. Wali murid juga dapat menghubungi Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (KKN) jika merasa haknya sebagai konsumen pendidikan terganggu.
Sampai berita ini di tulis, Pihak Sekolah masih belum bisa di temui oleh Awak Media TIN untuk bisa konfirmasi







