Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU, LAMPUNG – Kasus asmara terlarang yang berujung pada kehamilan kembali menggegerkan warga Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial EW (35), warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, diduga menghindar dari tanggung jawab setelah Diduga menghamili tetangganya, Melati (39) bukan nama sebenarnya warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.
Melati kini tengah mengandung buah cintanya dengan EW yang telah memasuki usia enam bulan. Ia mengaku bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri karena terbuai janji manis pelaku yang berjanji akan menikahinya.
Menurut keterangan Melati, jalinan asmara mereka dimulai sejak Agustus 2025. Di bawah bayang-bayang janji pernikahan, keduanya kerap melakukan hubungan intim di berbagai kesempatan.
“Saya termakan rayuannya yang berjanji akan menikahi saya. Karena percaya, kami berkali-kali melakukan hubungan badan hingga akhirnya saya hamil,” ungkap Melati saat ditemui di kediamannya.
Kepastian kehamilan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan USG di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, yang mengonfirmasi bahwa saat ini kandungan Melati telah menginjak usia 24 minggu (enam bulan).
Mediasi Buntu dan Sikap Acuh Pelaku
Sejauh ini, Melati telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Ia melaporkan permasalahan ini kepada Bhabinkamtibmas Pekon Mataram guna mencari solusi terbaik. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu.
Alih-alih bertanggung jawab, EW justru menunjukkan sikap acuh. Melalui pesan yang disampaikan lewat pihak Bhabinkamtibmas, EW meminta Melati untuk tidak lagi mengganggunya dengan alasan bahwa dirinya sudah memiliki istri sah.
Merasa hak dan martabatnya diinjak-injak setelah enam bulan tanpa kepastian, Melati akhirnya menceritakan peristiwa memilukan ini kepada rekannya Yang Kebetulan Seorang jurnalisnya. Didampingi kerabat, ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Polres Pringsewu.
“Saya hanya ingin menuntut keadilan bagi diri saya dan kejelasan status anak yang saya kandung ini,” tegas Melati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban tengah menyiapkan berkas laporan dan bukti-bukti pendukung untuk segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat segera berjalan.
Sadek







