
Teropongindonesianews.com
Pasuruan, 9 Maret 2026 – Keluarga korban yang diwakili Ilmiatunnafia telah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM terkait penanganan hukum yang di duga tidak sesuai prosedur terhadap warga dengan inisial AS. Laporan juga disampaikan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, diajukan pada 4 Maret dan diterima penuh dengan berkas lengkap pada 5 Maret 2026.
Pada 10 Februari, beberapa anggota Buser datang ke tempat usaha, merampas telepon AS, membukanya paksa, dan mengambil foto. Pemilik tempat usaha juga diperiksa lalu ditahan ±24 jam tanpa memberitahu keluarga meski tidak ada pelanggaran.
Keesokan harinya, foto AS dan pemilik tempat usaha disebarkan melalui Humas Polres tanpa penyamaran, menyebabkan tekanan psikologis dan stigma sosial. AS kemudian ditetapkan tersangka dengan tuduhan perantara kejahatan yang dinilai tidak sesuai kriteria hukum, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun. Ia ditahan lebih dari 20 hari dengan beberapa kali pemindahan, sementara penyebaran data pribadi terus berlanjut.
Kuasa hukum Andreas Wuisan (Ketua LBH Mukti Pajajaran) menjelaskan bahwa penahanan berdasarkan tuduhan yang masih diperdebatkan. Keluarga meminta pendaftaran laporan, pemantauan proses hukum, pemeriksaan personel terkait, penghentian penyebaran data, pemberian sanksi jika ada pelanggaran, dan penyelesaian sesuai fakta.
Beberapa personel penyidikan dan humas Polres Pasuruan Kota menjadi objek laporan. Proses telaah Komnas HAM masih berlangsung, publik menantikan tindakan konsekuen untuk menjaga keadilan. Irawan – Kabiro







