
Teropongindonesianews.com
Nagekeo, 10 Maret 2026 – Pemerintah desa bersama berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Nagekeo mengikuti pelatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) melalui Program Area Implementation (PIA) Flores. Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah desa dan lembaga masyarakat dalam menyusun regulasi desa yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Pepita ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 10–11 Maret 2026 dan 26–27 Maret 2026. Sebanyak 64 peserta mengikuti pelatihan ini yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD) dari berbagai desa di Kabupaten Nagekeo.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Nagekeo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta tim dari Plan Indonesia.
PIA Manager Nagekeo, Cosmas Damianus, menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan upaya perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat desa.
“Dua hari ini kita bersama-sama mengikuti proses penting untuk memperkuat upaya perlindungan anak di desa, di mana tim hukum akan membantu kita memperdalam pemahaman terkait penyusunan dan penguatan Peraturan Desa sebagai instrumen perlindungan yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Plan Indonesia memiliki empat tujuan utama, yaitu menciptakan generasi sehat, generasi cerdas, generasi berdaya, serta generasi yang aman dan tangguh. Menurutnya, mewujudkan generasi yang aman dan tangguh hanya dapat dicapai apabila anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan yang merugikan masa depan mereka.
“Melalui penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, kita berharap lahir sebuah payung kebijakan di tingkat desa yang mampu mengikat berbagai pihak, memperjelas peran dan tanggung jawab, serta menjadi rujukan bersama dalam upaya perlindungan anak. Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi ruang yang aman, ramah, dan melindungi masa depan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wokowoe, Videlis Moi, menilai bahwa keberadaan regulasi di tingkat desa sangat penting mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan penanganan yang terkoordinasi.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah isu yang tidak pernah selesai, karena kasus bisa terjadi kapan saja. Karena itu diperlukan kerja sama lintas sektor antara pemerintah desa, KP2AD, UPT PPA, dan lembaga seperti Plan International agar setiap kasus dapat ditangani dengan baik,” ungkapnya.
Ia berharap melalui pelatihan ini desa dapat memiliki aturan yang jelas sebagai pedoman bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Termasuk di dalamnya upaya memberikan batasan dan pendampingan terhadap penggunaan media sosial dan internet bagi anak agar mereka tetap aman di ruang digital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Nagekeo, Stefanus Tipa, S.IP., menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kohesi sosial di masyarakat.
“Upaya ini tidak hanya berbicara tentang program, tetapi juga tentang bagaimana membangun sistem dan lingkungan sosial yang benar-benar melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan dalam praktik sosial di masyarakat yang belum sepenuhnya menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas.
“Karena itu, tantangan ini perlu dijawab secara lebih terstruktur melalui Peraturan Desa, sehingga nilai-nilai perlindungan anak tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi kesepakatan bersama yang diatur, dipatuhi, dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat di tingkat desa,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, pemerintah desa diharapkan tidak hanya memahami mekanisme penyusunan produk hukum desa, tetapi juga mampu menyusun draft Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, maupun aturan turunan lainnya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Dengan adanya regulasi yang kuat di tingkat desa, diharapkan setiap pihak memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, sehingga desa dapat menjadi lingkungan yang semakin aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.





