
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara,- Ketua BPD Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Hatta, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota BPD berinisial “Lst”. Perkara ini telah menjadi perhatian serius, terutama karena hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tertulis dari pemerintah desa terkait penyelesaian sangsi adat yang telah diberikan kepada “Lst” pada malam Jum’at silam di rumah Kepala Desa Sri.Rabu,18/03/2026
Ketua BPD mempertanyakan alasan tidak adanya surat perdamaian antara kedua pihak serta laporan resmi dari pemerintah desa terkait kejadian tersebut, termasuk berita acara penyelesaian cuci kampung yang telah dilaksanakan. “Saya sudah sering mengingatkan agar semua anggota BPD menjaga norma dan integritas jabatan. Saya mengharapkan pemerintah desa segera membuat laporan tertulis agar saya dapat menyampaikannya dalam rapat BPD dan mengundang semua pihak terkait,” ujarnya.
Masyarakat juga mengajukan permintaan agar “Lst” diberhentikan dari jabatannya. Menurut mereka, “Lst” telah sering melanggar adat istiadat desa dan seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “Kita tidak hanya menginginkan sangsi, namun juga sanksi berat atau pemberhentian karena dia telah melanggar etika sebagai anggota BPD,” tegas Hatta mewakili aspirasi masyarakat.
Hatta menjelaskan bahwa BPD hanya sebagai penyambung lidah masyarakat dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada “Lst”. Meskipun dia hadir dalam proses penyelesaian secara adat, hingga hari Senin (16/03/2026) belum ada surat pemberitahuan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak pembuka adat. “Seolah-olah masalah ini sudah selesai padahal seharusnya ada berita acara tertulis yang akan saya gunakan untuk meminta pandangan dari pemerintah kabupaten Bengkulu Utara sesuai permintaan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, jika hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pemerintah desa maupun kecamatan, pihak BPD akan melaporkan kasus ini ke pemerintah kabupaten Bengkulu Utara. “Kasus ini menguji transparansi dan ketegasan penegakan aturan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” pungkas Hatta.
Tarmizi








