
Teropomgindonesianews.com
BENGKULU UTARA, 27 Maret 2026 – Ketua BPD Desa Talang Rasau sekaligus Ketua BPD Provinsi Bengkulu, M.Hatta, secara resmi melayangkan surat laporan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota BPD Talang Rasau kepada pihak Kecamatan Lais.
Langkah tegas ini diambil di tengah suasana Idul Fitri sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga BPD dan nama baik desa yang dinilai tercemar akibat perbuatan asusila tersebut. Surat laporan diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Lais, Samin, mewakili Camat Lais yang sedang tidak berada di tempat.
Sebelum laporan ini diteruskan ke tingkat kecamatan, Pemerintah Desa Talang Rasau sebenarnya telah mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi adat berupa denda dan Sanksi Lainnya kepada oknum anggota BPD berinisial LST beserta pasangannya. Namun, desakan kuat dari masyarakat menuntut adanya tindakan administratif yang lebih tegas.
M. Hatta menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang menginginkan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku bagi perangkat maupun anggota BPD.
“Saya selaku Ketua BPD meminta agar surat laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Camat Lais untuk diteruskan kepada Bupati Bengkulu Utara, Bapak Arie Septia Adinata. Kami berharap ada tindakan tegas sesuai dengan UU Desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat yang bersangkutan telah melanggar kode etik serta adat istiadat desa,” ujar Hatta dalam keterangannya.
M.Hatta menambahkan bahwa sanksi adat yang telah dijalankan merupakan ranah desa, namun status keanggotaan BPD yang bersangkutan merupakan kewenangan kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar proses pemberhentian atau sanksi administratif lainnya segera diproses demi kondusivitas sosial di Desa Talang Rasau Mengingat Yang Bersangkutan Sebelumnya Telah Melakukan Hal Yang Sama
Pihak Kecamatan Lais menyatakan akan segera menyampaikan berkas laporan tersebut kepada Camat Venti Herlina untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan awak media akan terus memantau perkembangan proses penanganan hingga adanya keputusan tetap dari pihak berwenang.
Tarmizi







