
Teropongindonesianews.com
SIDOARJO – Pelapor Imam Syafi’i mengkritik penghentian penyelidikan kasus pagar PT Bernofarm yang berdiri tepat di bibir sungai dengan jarak 0 meter di Sidoarjo. Penyelidikan oleh Unit Tipidter Polresta Sidoarjo dihentikan pada 26 Januari 2026 karena dinilai tidak ada unsur pidana.
Menurut Imam, kondisi tersebut melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 yang mewajibkan jarak sempadan minimal 2 meter dari sungai, serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menetapkan area sempadan sebagai aset publik.
“Pagar ini menghambat pemeliharaan sungai dan merusak fungsi ekologi. Jika ada izin yang dikeluarkan, pejabat terkait harus diperiksa,” ujarnya. Pasal 70 UU tersebut juga mengancam hukuman penjara 3 hingga 9 tahun bagi pelanggar.
Keberatan telah diteruskan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim melalui surat nomor B/3131/III/RES.7.5./2026. Pihaknya mengharapkan dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli.
Imam juga mendesak agar polisi merekomendasikan pembongkaran pagar kepada Satpol PP dan audit maladministrasi kepada Inspektorat Sidoarjo.
Irawan






