
Terroponginddonesianews.com
REMBANG – Seiring dengan mulai beroperasinya kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tanggal 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra pelaksana untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas tinggi. Hal ini guna mencegah segala bentuk praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi.
Dalam kesempatan yang sama, sorotan tajam juga datang dari kalangan advokat dan pengamat kebijakan publik yang menekankan pentingnya standar keamanan ketat bagi setiap dapur MBG.
Salah satu advokat muda yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., dengan tegas menyatakan “No Way!” atau melarang keras penggunaan LPG 3 Kg dalam operasional dapur program pemerintah ini.
“Dapur MBG memang dilarang keras menggunakan gas LPG 3 kg (gas melon) yang bersubsidi,” ujar Bagas kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Wajib Pakai Non-Subsidi, Jangan Rampas Hak Rakyat Miskin
Menurut Bagas, kriteria utama yang harus dipatuhi adalah kewajiban menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung ukuran 12 kg atau lebih besar. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin kelancaran operasional, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.
“Kami meminta BGN harus memberikan sanksi tegas bagi unit SPPG atau dapur MBG yang masih bandel menggunakan gas LPG 3 kg. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Melanggar
Advokat kelahiran Rembang ini juga memaparkan landasan hukum yang melarang penggunaan gas subsidi untuk kepentingan usaha atau program pemerintah:
✅ Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. B-2461/MG.05/DJM/2022
Secara jelas mengatur kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, dan tidak termasuk di dalamnya adalah unit usaha dapur komersial atau program pemerintah.
✅ Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019
Mengatur secara rinci tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
“Dan mungkin masih ada aturan lain yang mendukung pelarangan penggunaan LPG subsidi oleh dapur pemerintah atau dapur yang bersifat komersial,” tambahnya.
Evaluasi Total, Tidak Sesuai Standar Langsung Dihentikan
Bagas menuntut dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan dapur SPPG di Pulau Jawa pada umumnya, dan Kabupaten Rembang pada khususnya.
“Barang siapa yang menemukan bahwa dapur tidak memenuhi standar operasional, termasuk kelengkapan sarana prasarana seperti jenis kompor dan gas, harus langsung dihentikan operasionalnya,” serunya.
Selain soal energi, setiap dapur SPPG juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepatuhan terhadap SOP ini dinilai sangat krusial untuk mencegah potensi pidana akibat kelalaian, seperti risiko kebakaran, kebocoran gas, hingga keracunan makanan yang dapat membahayakan nyawa anak-anak dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Irawan







