
Akui Tanah Sewaan Ternyata Milik Orang Tua
Teropong Indonesia News
LUMAJANG – Proses hukum bergulir tak terelakkan. Mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, akhirnya menghadapi persidangan pertama di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (7/4/2026). Terjerat kasus pidana penipuan dan penggelapan, nama yang dulu disegani kini harus berdiri di kursi panas menghadapi tuntutan hukum.
Dalam agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang semakin memperumit posisi terdakwa. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengakuan terdakwa bahwa objek tanah yang disewakan kepada korban ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya.
Hal ini menjadi bukti kuat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria Aditya, untuk membangun tuntutan pidana.
“Persidangan Singkat (PS) ini berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP Pasal 78 mengenai pengakuan bersalah. Kami hadirkan saksi dan bukti untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan korban,” ujar Cok Satria Aditya usai persidangan.
Konteks Kasus: Janji Manis yang Berujung Sengketa
Kasus ini bermula ketika terdakwa menawarkan sewa lahan kepada korban, Faris Alfanani. Namun, dalam persidangan, terlihat ketidakkonsistenan yang mencolok. Sementara saksi menyebutkan nilai transaksi mencapai Rp45 juta, terdakwa justru hanya mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta.
Selain itu, upaya terdakwa untuk membantah sejumlah keterangan saksi dinilai justru semakin merugikan posisinya sendiri.
Kuasa Hukum Korban: Sikapnya Memperkuat Tuntutan Maksimal
Haris Eko Cahyono, SH., MH, selaku kuasa hukum korban, menilai bahwa sikap terdakwa yang berusaha mengingkari fakta justru menjadi “bensin” bagi pihaknya untuk menuntut hukuman setinggi-tingginya.
“Terdakwa dinilai tidak jujur dan tidak kooperatif. Bahkan ia mengakui sendiri bahwa tanah yang disewakan itu aslinya milik orang tuanya, bukan miliknya. Ini jelas menunjukkan unsur penipuan,” tegas Haris.
Menurutnya, ketidakkonsistenan soal jumlah uang dan status kepemilikan tanah menjadi bukti kuat bahwa terdakwa telah mempermainkan hak korban. Oleh karena itu, pihak keluarga korban mendesak agar JPU menjatuhkan tuntutan pidana maksimal dan meminta Majelis Hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.
Ancaman Penahanan Menggantung
Sementara itu, terkait status penahanan, hingga sidang perdana ini terdakwa masih dalam status bebas. Namun, pintu penahanan tetap terbuka lebar. Jika dalam sidang-sidang selanjutnya terdakwa dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, atau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, hakim berwenang menjatuhkan putusan penahanan.
Sidang selanjutnya ditunggu untuk agenda tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, yang diprediksi akan semakin keras melihat dinamika yang terjadi di ruang sidang.
(ZAM)





