Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
GRESIK, 8 April 2026 – Publik di Pulau Bawean digegerkan dengan temuan memprihatinkan di Dusun Buluh Luar Selatan, Desa Buluh Lanjanang. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menyehatkan justru menjadi ancaman kesehatan, setelah ditemukan menu mie yang disajikan oleh SPPG Bagas Bersaudara diduga bercampur ulat.
Insiden ini memicu kemarahan warga dan sorotan tajam publik, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengelolaan dan pengawasan program strategis nasional tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI KSM Sangkapura langsung bereaksi keras terhadap kejadian ini. Ketua KSM Sangkapura, Junaidi, menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kelalaian yang membahayakan nyawa.
“Ini bukan kesalahan biasa, ini adalah kelalaian fatal yang sangat membahayakan masyarakat. Makanan bantuan kok bisa bercampur ulat? Kondisi ini sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Junaidi dengan nada tinggi.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus ini. “Jangan ada pembiaran! Aparat dan pihak terkait harus segera bertindak tegas. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan ratusan warga,” serunya.
Tidak hanya soal makanan yang kotor, LSM GMBI juga mendalami dugaan lemahnya standar operasional penyedia jasa. Sejumlah syarat mutlak kebersihan dan legalitas diduga tidak terpenuhi, antara lain:
• Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Apakah benar sudah dimiliki dan masih berlaku? Jika tidak ada, maka operasional dapur tersebut ilegal dan tidak layak produksi.
• Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Apakah tersedia dan berfungsi dengan baik? Keberadaan IPAL adalah syarat mutlak untuk menjaga lingkungan dan kebersihan.
• Proses Produksi: Apakah sudah sesuai standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah?
“Kalau SLHS tidak ada, berarti tidak layak produksi. Kalau IPAL tidak ada atau mati, itu pelanggaran serius. Semua ini harus diperiksa tuntas!” tegas Junaidi.

Ketidakpatuhan terhadap standar tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku, meliputi:
• Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga.
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
• Peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan limbah.
Artinya, jika terbukti melanggar, operasional SPPG tersebut dapat ditindak secara hukum.
LSM GMBI KSM Sangkapura mengajukan ultimatum keras kepada pihak berwenang:
1. Lakukan investigasi total dan transparan.
2. Periksa langsung kelayakan SPPG Bagas Bersaudara.
3. Hentikan operasional jika tidak memenuhi standar.
4. Berikan sanksi tegas tanpa kompromi jika terbukti lalai.
“Ini bukan sekadar bantuan sosial, ini menyangkut nyawa manusia. Jangan main-main dengan makanan rakyat!” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Bagas Bersaudara belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait temuan makanan tercemar dan dugaan ketidaklengkapan legalitas tersebut.
Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Program sosial tidak boleh dijalankan secara asal-asalan. Pengawasan ketat, standar kesehatan tinggi, dan tanggung jawab penuh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Red







