Skip to content
April 17, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 14
  • Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Urukan di Gresik Rusakkan Jalan
  • BREAKING NEWS

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Urukan di Gresik Rusakkan Jalan

Redaksi Teropong Indonesia News April 14, 2026 3 minutes read
IMG-20260414-WA0050_copy_937x556

 Kades Abdul Majid Bungkam!!!, Masyarakat Desak Pol PP dan APH Turun Tangan

Teropong Indonesia News

GRESIK – Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu kemarahan warga. Proyek yang diduga berjalan tanpa izin resmi dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diduga kuat merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Boboh, Abdul Majid, terlihat pasif dan memilih diam seribu bahasa. Padahal, kondisi jalan paving blok di lokasi kini ambles dan rusak parah akibat beban berat kendaraan proyek, serta dipenuhi genangan lumpur dan debu yang mengganggu aktivitas warga.

Saat dikonfirmasi tim investigasi melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait kerusakan fasilitas umum tersebut, Abdul Majid enggan memberikan respons. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran pelanggaran di wilayah yang dipimpinnya.

Truk Overload Lalu Lalang, Material Berceceran di Jalan Raya

Pantauan di lapangan memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Puluhan unit dump truck beroperasi secara intensif tanpa dilengkapi penutup terpal. Akibatnya, tanah urukan berceceran di sepanjang jalan, menimbulkan polusi debu tebal saat cuaca panas dan menjadi sangat licin serta membahayakan saat hujan turun.

Beberapa sopir yang diwawancarai mengaku bahwa material tanah tersebut didatangkan dari wilayah Surabaya. Namun, ketika ditanya mengenai identitas pemilik proyek atau kontraktor, mereka tampak enggan menjawab dan memilih bungkam, seolah ada kesepakatan untuk menutupi informasi.

Satpol PP Mengakui Belum Ada Izin Resmi

Menanggapi hal ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menganti membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau tembusan izin resmi terkait aktivitas pengurukan tersebut.

“Kami belum menerima laporan maupun tembusan izin operasional dari pihak pelaksana. Besok kami akan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk menindak tegas jika terbukti melanggar aturan,” tegas perwakilan Trantib Satpol PP setempat.

LPK-RI Soroti Deretan Masalah Desa Boboh, Desak Pemkab Turun Tangan

Kasus ini juga menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik. Ketua LPK-RI Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, menyoroti bahwa Desa Boboh saat ini sedang “banjir” aduan masyarakat.

Selain masalah urukan ilegal, sejumlah persoalan lain juga mencuat, mulai dari gejolak internal perangkat desa, fasilitas TPS yang mangkrak, dugaan ketidaktransparanan dana CSR, hingga kasus pembongkaran rumah warga miskin yang dibiarkan terbengkalai selama hampir 4 bulan tanpa kepastian hukum.

“Kepala Desa harusnya menjadi pengayom, bukan membiarkan masalah berlarut-larut. Kami meminta DPMD dan Inspektorat Kabupaten Gresik segera menindak dan memberikan teguran keras. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” tegas Gus Aulia.

Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dipenjara 9 Tahun

Secara hukum, aktivitas yang merusak jalan umum dan mengabaikan keselamatan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terkait kerusakan jalan yang membahayakan.
​
– Pasal 192 KUHP: Dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun bagi siapa saja yang sengaja merusak fasilitas umum.
​
– Perda Ketertiban Umum: Terkait kewajiban penggunaan terpal dan izin operasional.

Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yangberlaku.

Red

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas
Next: Gema Pengajian Akbar dan Istighotsah Sambut HUT ke-27 Way Kanan, Ribuan Jemaah Siap Membanjiri Lokasi

Related Stories

IMG-20260416-WA0204_copy_416x312_1
  • BREAKING NEWS

Angkat Derajat Sound System Bondowoso, ASSB Temui Wabup: Ingin Setara Kota Besar, Dorong UMKM dan Serap Tenaga Kerja

Redaksi Teropong Indonesia News April 16, 2026
IMG-20260416-WA0003_copy_1002x752
  • BREAKING NEWS

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Mantan Kades Kalidilem Langsung Ditahan : Hakim Sebut Terdakwa Anggap Sidang Seperti Drama

Redaksi Teropong Indonesia News April 16, 2026
IMG-20260415-WA0154
  • BREAKING NEWS

Apel Dan Gunting Pita, Komunitas Odgj Panti Dymphna Awali Pesta Pelindungnya Dengan Berbagai Perlombaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 15, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260417-WA0057_copy_1105x621
  • KEPOLISIAN

Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260417-WA0059_copy_992x667
  • Narkoba

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260416-WA0254_copy_386x515
  • Edisi Spesial

Perencanaan Mutu: Kunci Utama Jaga dan Tingkatkan Kualitas Lulusan SMA/MA

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260417-WA0003
  • Uncategorized

Kejari Kotawaringin Barat Hadiri Penyambutan Komandan Lanal Kumai di Bandara Iskandar

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.