Skip to content
April 21, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 20
  • Terkuak!!! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas
  • Edisi Spesial

Terkuak!!! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

Redaksi Teropong Indonesia News April 20, 2026 3 minutes read
IMG-20260420-WA0434_copy_475x316

Teropong Indonesia News

Banyuwangi – Di negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun dalam praktiknya, hukum kerap diseret menjadi alat untuk membangun narasi yang menyesatkan, bahkan untuk mendelegitimasi proses hukum yang telah berjalan sah dan final. Fenomena ini tercermin dalam polemik antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi.

Oportunis dan Pemerasan Berkedok Penegakan Hak

Secara hukum, transaksi jual beli Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI telah sah, lunas, serta memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, dan telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak telah final dan mengikat secara hukum.

Fakta juga menunjukkan bahwa Trijono Soegandhi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Bahkan, ia secara pribadi mengambil peran untuk menyelesaikan pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya kewajiban tersebut harus ditanggung oleh PT JAI setelah memberikan waktu lebih dari 28 bulan.

Ironisnya, pihak yang sebelumnya menyetujui dan turut menikmati manfaat transaksi bahkan diduga menerima bagian finansial lebih besar dibanding pemegang saham lain kini justru membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni sengketa hukum, atau bentuk oportunisme yang dibungkus victimisasi?

Lebih jauh, tindakan yang dilakukan tidak berhenti pada klaim sepihak. Trijono Soegandhi diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), disertai klaim bahwa transaksi belum selesai. Selain itu, rangkaian gugatan diajukan di berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah sah dan lunas, bahkan dikaitkan dengan tuntutan non-yuridis seperti keinginan menjadi pemegang saham. Pola ini mengarah pada indikasi pemanfaatan hukum sebagai alat tekanan atau pemerasan.

Upaya Dilegitimasi Instansi Melalui Penyesatan Opini Publik

Menghadapi tindakan tersebut, PT JAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum pun berjalan sesuai prinsip due process of law, melibatkan lebih dari 20 saksi dan 3 ahli, serta melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law. “Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa, terkait tersangka tahapan sudah saya serahkan ke satreskrim, satreskrim sudah saya minta berkordinasi dengan polda Jawa Timur untuk digelar perkara,” ucapnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Banyuwangi Kamis (16/04/2026).

Sebagai penutup, rangkaian fakta hukum yang telah terungkap menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak semata-mata berdiri sebagai sengketa hukum, melainkan telah bergeser pada upaya membangun narasi yang bertentangan dengan realitas hukum yang telah final. Ketika transaksi yang sah, lunas, dan telah memperoleh pengesahan negara justru dipersoalkan kembali melalui klaim sepihak dan langkah-langkah non-yuridis, maka patut diduga terdapat motif lain di luar kerangka penegakan hak. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu menjadi instrumen korektif yang objektif, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak dapat diperalat sebagai alat tekanan, melainkan harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga kepastian dan keadilan.

Penulis – Kurniadi

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB
Next: Hindari Konflik Kades Pakel Gucialit Lumajang Cabut Laporan

Related Stories

IMG-20260416-WA0254_copy_386x515
  • Edisi Spesial

Perencanaan Mutu: Kunci Utama Jaga dan Tingkatkan Kualitas Lulusan SMA/MA

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260406-WA0008
  • Edisi Spesial

LSM TRINUSA & GAJAHMADA NUSANTARA DATANGI WASSIDIK POLDA JATIM: SEGERA PANGGIL KAPOLSEK PURWOSARI & PENYIDIK NYA!

Redaksi Teropong Indonesia News April 6, 2026
IMG-20260405-WA0049(1)
  • Edisi Spesial

Semua Akan Tiba Pada Waktunya , dan Akan Menjadi MADAS Pada Waktunya

Redaksi Teropong Indonesia News April 5, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260421-WA0229_copy_428x444
  • Seni Budaya

Ning Ghita Tampil Anggun Dengan Memakai Busana Batik Khas Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0013
  • Uncategorized

DARI MEJA HIJAU UNTUK NEGERI: PRAPERADILAN AMIR ASNAWI, UJIAN NYATA HUKUM DAN MARWAH JURNALIS INDONESIA

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0011
  • Uncategorized

Realisasi Tahap I Tahun 2026 ; Penerima Manfaat BLT DD Kampung GBU Terusan Nunyai Terima Bantuan Sebesar Rp. 1,2 Juta/KPM

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.