
Teropong Indonesia News
MOJOKERTO – Proses hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Wartawan Amir Asnawi kembali memantik sorotan tajam. Pada Jumat (24/04/2026) pagi di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi menyerahkan Kesimpulan Akhir yang membedok seluruh tindakan aparat.
Dalam kesimpulan tersebut, Rikha menegaskan bahwa seluruh proses hukum mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dinilai CACAT PROSEDUR, MELANGGAR HUKUM, DAN BATAL DEMI HUKUM.
Fakta Mencengangkan: Ditangkap Duluan, Laporan Polisi Belum Ada
Salah satu temuan paling krusial dan memalukan dalam persidangan adalah urutan waktu yang sangat janggal.
Terbukti secara fakta bahwa:
✅ Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026.
✅ Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Artinya, aparat bertindak menangkap dan menetapkan status hukum seseorang SEBELUM ada peristiwa hukum yang dilaporkan secara resmi.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan, apalagi penangkapan, jika belum ada laporan polisi. Tindakan ini jelas dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Rikha dengan nada tegas.
Melanggar Asas Legalitas dan Due Process of Law
Menurut Rikha, tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
– Tidak terpenuhinya syarat Bukti Permulaan yang Cukup.
– Melanggar Asas Legalitas.
– Menghancurkan prinsip Due Process of Law.
Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan, termasuk penahanan yang dialami Amir Asnawi, harus dinyatakan sebagai produk hukum yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kriminalisasi Jurnalisme, Hukum Pers Diabaikan
Perkara ini juga dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers. Amir Asnawi diketahui menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberitakan dugaan penyimpangan terkait rehabilitasi narkoba.
Alih-alih menggunakan mekanisme pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melalui Dewan Pers, aparat justru langsung menggunakan pendekatan kekerasan hukum pidana.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Sengketa jurnalistik harusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan cara menangkap dan memenjarakan,” ujarnya.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh keterangan ahli, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa penangkapan sebelum laporan polisi adalah batal demi hukum, dan perkara wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis hukum pers.
Indikasi Rekayasa Semakin Kuat
Selain cacat prosedur, Rikha juga mengungkap adanya indikasi kuat telah terjadi rekayasa perkara pada saat pelaksanaan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sejumlah bukti dinilai telah dikondisikan, yang semakin meragukan profesionalitas penegak hukum dalam kasus ini.
Tuntutan: Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir
Dalam petitumnya, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus hal-hal berikut:
1. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan TIDAK SAH.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan BATAL DEMI HUKUM.
3. Memerintahkan PENGHENTIAN PENYIDIKAN.
4. Memulihkan sepenuhnya hak dan nama baik Amir Asnawi.
Ini Ujian Berat bagi Hukum Indonesia
Menutup penyampaiannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini telah melampaui kepentingan individu. Ini adalah ujian sejati bagi sistem peradilan di negeri ini.
“Kami sudah berjuang maksimal membuka fakta hukum seterang-terangnya. Sekarang ini menjadi ujian bagi Majelis Hakim: Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri?”
Rikha juga menyatakan siap menerima putusan yang dijadwalkan akan dibacakan awal pekan depan.
“Kami berharap putusan nanti jernih dan berpihak pada keadilan. Keadilan harus ditegakkan, dan Wartawan Amir harus segera dibebaskan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum yang beradab di Indonesia. Biro







