
Teropong Indonesia News
KABUPATEN BEKASI – Perselisihan bisnis antara produsen minuman berkarbonasi PT AJE Indonesia yang beralamat di Jl. Damar Blok F 1-A Delta Silicon 2 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dengan salah satu mitra distribusinya kini memasuki jalur hukum. Perkara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai yang dilakukan sejak Juni 2025 dinilai tidak membuahkan hasil.
Yettie Tri Palupi, selaku Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya terhadap PT AJE Indonesia, pemilik merek Big Cola. Surat gugatan telah didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr, di mana TPJB berposisi sebagai penggugat dan PT AJE Indonesia sebagai tergugat.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, langkah hukum ini diambil karena komunikasi serta permintaan penyelesaian yang disampaikan berulang kali tidak mendapatkan tanggapan serius dari pihak perusahaan. Dalam jadwal persidangan, sidang perdana akan diawali dengan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, lalu dilanjutkan ke tahap mediasi. Pihak penggugat masih berharap tergugat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah sebelum persidangan masuk ke pembahasan pokok perkara.
Melalui gugatan ini, TPJB menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445. Jumlah tersebut dinilai setara dengan kerugian operasional yang dialami selama kurang lebih delapan bulan. Salah satu penyebab utamanya adalah penumpukan stok produk Big Cola di gudang hingga mencapai sekitar 130 ribu botol. Kondisi ini tidak hanya menghabiskan ruang penyimpanan, tetapi juga mengganggu kelancaran distribusi produk lain yang dikelola perusahaan.
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama distribusi yang menetapkan TPJB sebagai penyalur resmi untuk wilayah Surabaya. Dalam perjanjian tersebut, PT AJE Indonesia dijanjikan akan memberikan sejumlah fasilitas, termasuk sistem pengembalian produk yang telah lewat masa berlaku. Namun menurut penggugat, janji tersebut tidak pernah direalisasikan sejak awal kerja sama.
Awalnya, TPJB sempat ragu menjalin kerja sama karena Big Cola tergolong pendatang baru dibandingkan merek minuman berkarbonasi lain yang sudah lama beredar. Keraguan itu akhirnya teratasi setelah pihak manajemen wilayah PT AJE Indonesia memberikan jaminan dan penjelasan yang meyakinkan. Namun seiring berjalannya waktu, masalah justru semakin rumit. Penggugat mengaku telah berusaha mencari solusi, namun tanggapan dari pihak tergugat dinilai tidak bertanggung jawab dan cenderung menyalahkan pihak distributor.
Hingga gugatan diajukan, belum ada langkah konkret dari PT AJE Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, menurut penggugat, sejumlah distributor lain di berbagai wilayah di Indonesia diketahui mengalami permasalahan yang serupa.
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mengingat dampaknya yang berpotensi memengaruhi pola kerja sama distribusi di industri minuman dalam negeri. Publik pun kini menantikan perkembangan proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, serta apakah kedua belah pihak akhirnya dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pihak. Red






