
Teropongindonesianews.com
Kotawaringin Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus penggunaan barcode palsu program Subsidi Tepat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Modus yang dilakukan para pelaku yakni memanfaatkan barcode Pertamina Subsidi Tepat secara ilegal untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar. Jumat (01/05/2026).
Dalam keterangan kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrozi S.Tr.K.,S.I.K., Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit gawai (handphone) merk OPPO model CPH1931 warna putih yang berisi empat barcode Pertamina Subsidi Tepat, satu unit gawai Infinix tipe HOT 50 warna biru berisi 20 barcode, serta satu unit gawai Infinix tipe 10+ warna silver yang berisi sembilan barcode serupa.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah mesin pompa serta beberapa kode barcode lainnya yang diduga digunakan untuk memperlancar aktivitas pengisian BBM subsidi secara tidak sah.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat menegaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 40 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan turut berperan aktif dalam mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.
Jurnalis AGM






