
Teropong Indonesia News
Jakarta – Suara tegas datang dari kalangan praktisi hukum nasional menanggapi semangat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan perlindungan aset negara. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan dukungan penuhnya kepada seluruh warga negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap bangsa dan negaranya, serta berani menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan menjaga aset negara dari berbagai dugaan penyimpangan maupun pembiaran.
Secara khusus, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh Saudara Imam Syafi’i. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Imam Syafi’i adalah bentuk nyata dari partisipasi masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh hukum.
“Negara yang sehat tidak hanya ditopang oleh para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan, tetapi juga oleh keberanian RAKYAT untuk bersuara demi tegaknya keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum yang sejati,” tegas Rikha dalam pernyataan resminya.
Ia menyoroti hal yang sangat mendasar dan menyayat hati, di mana laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui jalur resmi, bahkan sudah ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas negara seperti Inspektorat Provinsi maupun Ombudsman RI, justru berakhir sia-sia karena diabaikan, didiamkan, dan tidak diproses lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang. Menurut penilaiannya, kondisi seperti ini merupakan bukti nyata kemunduran tata kelola pemerintahan sekaligus tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik.
Rikha mengecam keras sikap para pejabat atau pihak mana pun yang seolah BUTA dan TULI terhadap jeritan serta laporan rakyatnya. Ia mengingatkan kembali kepada seluruh penyelenggara negara akan hakikat tugas dan tanggung jawab mereka.
“Pejabat publik digaji menggunakan uang rakyat, diberi wewenang penuh oleh negara, dan telah bersumpah setia untuk melayani kepentingan masyarakat. Bukan malah berdiam diri, membungkam mulut, atau sibuk melindungi kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu saja,” tandasnya dengan nada tinggi.
Ia menegaskan dengan tegas, bahwa tidak boleh ada ruang untuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran apa pun, baik itu pelanggaran tata ruang, pelanggaran batas sempadan sungai, maupun pengabaian terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh lembaga resmi negara.
Menurutnya, jika laporan-laporan rakyat dibiarkan menumpuk begitu saja tanpa tanggapan dan penyelesaian yang jelas, maka yang sedang dirusak dan dihancurkan bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan semata, melainkan marwah dan kehormatan negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, Advokat Rikha Permatasari mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera bertindak nyata dan tidak menunda waktu lagi:
1. DPRD Kabupaten Sidoarjo wajib segera menjalankan fungsi pengawasannya secara serius, mendalam, dan terbuka kepada publik.
2. Inspektorat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib memberikan jawaban resmi, jelas, dan transparan kepada masyarakat yang telah melapor.
3. Penegakan aturan mengenai tata ruang serta perlindungan aset negara harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, baik itu terhadap perorangan maupun badan usaha atau korporasi besar sekalipun.
4. Apabila ditemukan unsur maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum wajib segera turun tangan dan memproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, ia memberikan pesan yang sangat mendalam dan menjadi renungan bagi seluruh elemen bangsa.
“Perlu diingat dengan baik: RAKYAT yang peduli bukanlah musuh pemerintah. Justru sebaliknya, RAKYAT yang peduli adalah penjaga sejati bagi keutuhan Republik ini. Yang berbahaya dan patut diwaspadai adalah pejabat yang anti kritik, anti laporan, serta alergi terhadap segala bentuk pengawasan,” tegasnya.
Ia menekankan tekadnya bahwa negara ini tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran. Hukum tidak boleh tunduk di bawah kekuasaan atau kepentingan siapapun. Dan yang paling penting, suara rakyat tidak boleh dan tidak akan bisa dibungkam oleh diamnya para pejabat. Red
Salam Keadilan dan Supremasi Hukum,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.







